Direktur Ruang Politik : Pengecer Gas 3 Kilogram boleh jual dengan pengawasan ketat
Karawang,Kutipan-news.co.id. – Ditengah persoalan kelangkaan Gas Elpiji 3 Kg beberapa hari kebelakang di beberapa wilayah, khususnya di Karawang.
Direktur Ruang Politik Indonesia menyampaikan, bahwa hal tersebut imbas dari diberlakukannya kebijakan dari Kementerian ESDM yang tidak membolehkan pengecer menjual gas elpiji 3 Kg.
Mekanisme penjualan hanya sampai tingkat pangkalan.
Tentunya hal ini yang menimbulkan permasalahan kelangkaan dan antrian yang panjang dibeberapa pangkalan.
Wawan menyampaikan, sebetulnya pangkalan bisa saja difungsikan sebagai bagian dari distribusi gas elpiji 3 Kg tersebut.
“Katakanlah dia sebagai sub pangkalan yang mendistribusikan langsung ke masyarakat paling bawah, hal ini tentunya dengan mekanisme dan pengawasan yang lebih ketat lagi, ” Ujar Wawan. Selasa (4/2)
Terutama,sambung Wawan terkait Harga eceran tertinggi di sub pangkalan (pengecer), pangkalan tersebut juga dibatasi terkait jumlah sub pangkalan.
“Proporsionalitasnya harus diatur sesuai dengan zonasi dan jumlah masyarakat yang ada dalam zonasi pangkalan tersebut, ” harap nya.
“Tentunya hal ini perlu peran serta pemerintah daerah lebih maksimal, Pemda diminta lebih aktif dan melakukan intervensi terkait pola penyaluran di wilayahnya, ” ucapnya.
Di satu sisi Wawan menyambut baik instruksi dari presiden Prabowo Subianto untuk mengaktifkan lagi pengecer sebagai jalur distribusi penyaluran gas elpiji 3 Kg.
“Presiden sangat peka melihat kondisi dibawah, dan tentunya hal ini juga harus dibarengi perbaikan tata kelola penyalurannya , sehingga beban APBN kedepan juga bisa semakin sehat, ” Tukasnya.
“Kita tahu sendiri bahwa harga gas elpiji 3 KG dipatok diangka 12.750, sedangkan harga seharusnya yakni 42.750, hal ini yang setiap tahun menjadi beban APBN yang perlu dicari pola perbaikannya, pemerintahan melakukan subsidi yang begitu tinggi, yang di tahun 2024 saja pemerintah melakukan subsidi untuk gas elpiji 3 Kg ini sebesar 80, triliyun, “pungkasnya. (Faizal)