Satreskrim Polres Purwakarta Tangkap Bandar Sabu di Kecamatan Jatiluhur

0
IMG_20250208_075403

 

Purwakarta, Kutipan-news.co.id.- Dalam mewujudkan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di tunjukan oleh Satuan Reserse Kepolisian Resort Purwakarta.

 

 

Kali ini, tim berhasil mengungkap kasus peredaran sabu dengan menangkap DH (39), warga Kecamatan Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta.

 

 

Pelaku diamankan pada Selasa, 28 Januari 2025, di Desa Cisalada, Kecamatan Jatiluhur.

 

 

Dari tangan DH, polisi menyita sabu seberat 41,57 gram yang disembunyikan dalam bungkus kopi Kapal Api dan kotak plastik kacamata berwarna hijau.

 

 

Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardhiansyah melalui Kasat Res Narkoba Polres Purwakarta, AKP Yudi Wahyudi, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sekitar lokasi kejadian.

 

 

“Berdasarkan laporan warga, kami segera melakukan penyelidikan dan mengamankan tersangka di depan gerbang objek wisata,” ujar Yudi dalam keterangan pers pada Jumat, 7 Februari 2025.

 

 

Setelah dilakukan penggeledahan di lokasi penangkapan, petugas menemukan sabu yang dibawa DH.

 

 

Tidak berhenti di situ, polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan kembali menemukan barang bukti tambahan.

 

 

“Total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 41,57 gram sabu. Selain itu, kami juga menyita satu timbangan digital, beberapa bungkus plastik klip, dan sebuah handphone Redmi warna biru tua,” jelas Yudi.

 

 

Atas perbuatannya, DH dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Faizal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!