Ada Dugaan Anggota Legislatif Karawang Belum Laporan LHKPN,Disentil LSM MPPN

Karawang, Kutipan-news.co.id.- Adanya pemberitaan dan di sosial media terkait masih ada anggota legislatif di Karawang yang belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menjadi sorotan publik.
Dipandang perlu kiranya adanya kepercayaan publik bahwa penyelenggara negara sudah menjalankan kinerja sesuai dengan tracking semestinya.
Sehingga dengan adanya kejadian tersebut, tidak menjadi isu bola liar di Kabupaten Karawang.
Salah satu indikator nya dianggap perlu yaitu pejabat publik wajib melaporkan kekayaan agar tidak menjadi asumsi bola liar di masyarakat.
Namun sayang, masih ada anggota legislatif di Karawang yang belum melaporkan harta kekayaan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dan bola liar Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Pun sangat sulit terelakkan ketika takkala adanya anggota legislatif yang sampai dua periode duduk kembali, belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Mereka.
“Kami berharap kepada pihak APH segera melakukan penyelidikan terkait ketidak patuhan anggota legislatif yang belum melaporkan LHKPN,” ucap Aktivis Masyarakat Pemerhati Penyelenggara Negara (MPPN) Tatang Obet. Rabu (19/2).
Obet sapaan akrab, Tatang Obet menegaskan berdasarkan undang-undang (UUD) Nomor 28 tahun 1999 dan peraturan komisi pemberantasan komisi (KPK) mengatur sanksi bagi penyelenggara negara yang tidak menyampaikan LHKPN.
Dalam pasal 21 (1) mengatur sangsi, pasal 4 ayat 2 mengatur waktu pelaporan LHKPN paling lambat 2 bulan.
Dan pasal 4 ayat (3) mengatur LHKPN wajib di laporkan setiap tanggal 31 Desember.
“Saya berasumsi ada upaya untuk menyembunyikan penghasilan yang tidak jelas karena menabrak aturan, ” tutur Obet.
Obet pun menegaskan, jika dengan adanya laporan LHKPN ia berharap terciptanya Karawang bersih dari korupsi kolusi nepotisme (KKN)
Tatang obet memandang perlu Aparat Penegak Hukum (APH) segera menindaklanjuti adanya anggota legislatif atau penyelenggara negara yang belum melaporkan kekayaannya.
“Jika ada kejanggalan,segera di tindak jangan di biarkan. Apalagi ada anggota legislatif sudah menjabat hampir dua periode diduga belum pernah menyampaikan LHKPN,” tukasnya.
“Anggota dewan mempunyai tugas controling dan budgeting, jangan sampai gencar sidak tiap-tiap OPD dan harus taat aturan, malah mereka sebaliknya tidak taat akan aturan, ” tutupnya. (Joe)