Polisi Realese Dua Orang Tersangka Korupsi Dana BOS

0
IMG_20250321_170655

 

Bekasi, Kutipan-news.co.id. – Penggelapan dana sekolah yang merugikan Yayasan Daarun Naskah Cikarang berhasil di ungkap Kepolisian resort Metro Bekasi.

 

Yayasan Daarun Nadwah Cikarang alami kerugian hingga Rp651.732.500.

 

Dua tersangka, AA (Kepala Sekolah SDIT Atssurayya) dan HNH (mantan Bendahara Sekolah), kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

 

Kasus itu terkuak setelah pihak yayasan melakukan audit keuangan dan menemukan laporan keuangan fiktif serta dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sejak 2014 hingga 2022.

 

Para tersangka diduga memanipulasi laporan keuangan, melakukan mark-up uang SPP, serta menduplikasi pembayaran listrik dan internet sekolah.

 

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, menjelaskan bahwa AA diduga membuat laporan fiktif terkait penggunaan dana BOS.

 

Sementara itu, HNH masih menerima berbagai pembayaran sekolah meskipun sudah tidak lagi menjabat sebagai bendahara.

 

“Hasil penyelidikan menunjukkan indikasi kuat bahwa penggelapan dana ini telah berlangsung sejak 2014. Kami akan terus mendalami peran kedua tersangka serta mempercepat pemberkasan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kombes Pol Mustofa dalam konferensi pers.

 

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

 

Polisi juga masih mengembangkan kasus ini untuk memastikan tidak ada pihak lain yang turut terlibat. (Faizal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!