Parah ! Rambu Petunjuk Arah Perum Socia Garden Diduga Tak Berizin

Karawang,Kutipan-news.co.id –Rambu petunjuk arah yang bertuliskan socia garden di salah satu perumahan dengan warna dasar orange yang terpampang dijalan Lingkar Tanjungpura, Kecamatan Karawang Timur, Kabupaten Karawang di duga tak berizin.
Bahkan rambu petunjuk arah tersebut pun terpantau bukan hanya di satu titik lokasi saja.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 13 Tahun 2014 Tentang Rambu Lalu Lintas, warna dasar rambu-rambu lalu lintas terbagi menjadi 6, yaitu kuning, putih, biru, hijau, cokelat dan jingga.
Kasie Prasarana,
Dinas perhubungan (Dishub) Karawang Irfan menjelaskan,
tentang izin dan standarisasi warna yang di atur dalam undang undang yang berlaku.
“Kalau rambu – rambu petunjuk arah seperti ini, jelas tidak di perbolehkan soalnya tidak sesuai dengan standardisasi aturan, dan masalah izin ini sama sekali ga ada masuk ke dishub, “Ujar Irfan mengatakan kepada awak media kamis (10/4/25), lalu di kantornya.
Konfirmasi awak media pun saat mendatangi kantor manajemen marketing Perumahan Socia Garden di jalan lingkar Tanjungpura kelurahan palumbonsari, Kecamatan Karawang Timur, Karawang pun tak membuahkan hasil.
“Kebetulan orang manajemen nya pada belum masuk, dan kami disini tidak tahu apa apa” Ucap salah satu staff yang tidak di ketahui namanya.
Namun, di waktu dan tempat yang sama Enca, salah satu pekerja yang ada dilokasi tersebut membenarkan tentang ketidak tahuan pemasangan rambu petunjuk arah tersebut.
“Nanti kami akan soundingkan lagi sama pimpinan, kantor pusat, dan masalah rambu rambu tersebut kami gak mau jawab takut salah, ” Pungkasnya.
Upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait pun masih terus di upayakan.
Hingga berita ini masuk ke meja redaksi, upaya konfirmasi pihak manajemen perumahan Socia Garden tak kunjung didapat (red)