Petani Tambak Menjerit, Regulasi Pupuk Subsidi Di Karawang Tunggu Keputusan Pusat

0
oplus_2

oplus_2

 

Karawang, Kutipan-news.co.id –Dinas Perikanan Karawang akhirnya memberikan tanggapannya atas adanya keluhan para petani tambak yang di kabarkan memakai pupuk subsidi petani padi/palawija.

 

Usulan pupuk bersubsidi pembudidaya tambak sudah di sampaikan oleh Bupati Karawang langsung kepada Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia melalui Dirjen Perikanan Budidaya pada September 2024 lalu,”ujar Nur Ridwan Solihin, Kabid Perikanan Budidaya Dinas Perikanan Karawang kepada Kutipan-news.co.id diruang rapat Dinas Perikanan pada Kamis (17/4/25).

 

Pihaknya mengaku jika kebijakan kebutuhan pupuk bersubsidi itu ada di Kabupaten kemungkinan Bupati dan Dinas Perikanan bisa cepat mengeluarkan aturan atau regulasi kebijakan penyaluran kepada para petani tambak di Karawang lebih cepat.

 

“Kebijakan itu adanya di pusat, kalau kebijakan itu ada di Kabupaten kemungkinan kita tidak akan mengalami kesulitan kebutuhan pupuk subsidi buat petani tambak, soalnya PT. Pupuk Kujang sendiri ada di Karawang, dan memang benar penindakannya ada di Disperindag,” cetus Nur Ridwan sambil tersenyum kecil.

 

Keluhan kebutuhan itu, Sambung Nur Ridwan bukan hanya permasalahan di Kabupaten Karawang sendiri, melainkan saat ini tengah menjadi keluhan para petani tambak di Jawa Barat. Dan menurutnya yang masalah petani tambak itu bisa saja dia juga mempunyai sawah atau melakukan pekerjaan petani padi juga.

 

“Keluhan ini bukan hanya di rasakan oleh petani tambak di Karawang saja, Tetapi petani tambak budidaya ikan di Jawa Barat juga mengalami keluhan yang sama, seperti petani tambak itu juga jadi petani padi, karena kiosnya pun tidak akan tau petani tambak itu juga jadi petani padi, dan informasi di lapangan petani tambak saat ini selalu membeli pupuk non subsidi, walaupun dengan harga yang tinggi,” terangnya.

 

Nur Ridwan memaparkan adapun luas potensi tambak di Karawang sendiri sebesar 18.411.30 Ha, dan luas pemanfaatan lokasi lahan tambak saat ini sebesar 13.411.30 Ha.

 

“Dalam usulan yang sudah di sampaikan oleh Bupati Karawang kepada Kementerian KKP agar mengalokasikan kembali Pupuk Bersubsidi Subsektor perikanan untuk memenuhi kebutuhan pupuk bagi usaha budidaya tambak tradisional di Karawang sebanyak 5.364.52 ton urea dan 2.682.26 ton TSP,”paparnya.

 

Disampaikan Nur Ridwan bahwa pada tahun 2017 yang lalu kebutuhan pupuk bersubsidi petani tambak itu di satukan atau di gabungkan dengan kebutuhan petani padi, Namun ketika kuota pupuk pertanian kurang akhirnya kouta kebutuhan pupuk tambak di hapuskan.

 

“Dari kebutuhan pupuk bersubsidi petani tambak tersebut setelah adanya kontroversi yang panjang akhirnya KKP membuat regulasi aturan tentang kebutuhan pupuk bersubsidi petani tambak, dan terbukti setelah adanya kunjungan Komisi V DPR RI dan Presiden ke Karawang, surat pengajuan yang di ajukan Bupati tersebut di layangkan,” cetusnya.

 

Pihaknya menghimbau agar para petani budidaya tambak di Karawang tersebut bisa bersabar menunggu keputusan dari pusat, pasal upaya yang di lakukan Dinas Perikanan melalui Bupati Karawang bisa cepat terselesaikan.

 

“Kami sudah semaksimal mungkin dan sekuat tenaga untuk menyelesaikan permasalah ini, dan kami berharap para petani tambak bisa bersabar menunggu dan bisa memahami kondisi kebijakan dari pusat,” pungkasnya.(Joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!