Tak Beri Contoh Baik, Motor Plat Merah Di Kemenag Karawang Diduga Tunggak Pajak

0
IMG-20250417-WA0046

 

Karawang, Kutipan-news.co.id-Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Karawang, tepatnya di Jalan Husni Hamid No. 1, Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Barat kini jadi sorotan awak media, Kamis (17/4/2025).

 

Pasalnya, sebuah sepeda motor berpelat merah yang terparkir halaman Kantor Kemenag terlihat pajaknya sudak menunjukkan ketidakpatuhan atas pajak yang diduga pajak kendaraan bermotornya sudah tidak berlaku atau mati.

 

Motor berwarna hitam dengan pelat nomor T 5505 F itu tampak jelas dalam tangkapan layar kamera wartawan, menunjukkan masa berlaku pajak kendaraan yang tertera hingga bulan Juni 2024.

 

Dugaan pun muncul bahwa kendaraan dinas tersebut telat atau bahkan belum membayar pajak.

 

Hal ini menimbulkan pertanyaan publik, mengingat kendaraan dinas seharusnya menjadi contoh kedisiplinan yang baik, termasuk dalam urusan kepatuhan membayar pajak kendaraan.

 

Di sisi lain, imbauan mengenai pentingnya membayar pajak kendaraan bermotor terus digaungkan oleh Pemerintah Kabupaten Karawang dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, agar masyarakat selalu patuh terhadap kewajibannya.

 

Menanggapi hal ini, awak media mencoba mengonfirmasi pihak Kemenag Karawang melalui Humas Kemenag, Deden. Dalam jawaban singkat via pesan WhatsApp kepada awak media menyampaikan bahwa seperti yang memakai kendaraan tersebut belum di selesaikan.

 

“Iya, seperti yang memakai kendaraan tersebut belum di selesaikan, terima kasih atas infonya nanti di sampaikan,iyeu acan rupina ku anu nganggona, hatur nuhun infona kang, engkin urang emutan,” tulisnya.

 

Sebagai informasi, kendaraan berpelat merah atau kendaraan dinas pemerintah yang menunggak pajak tetap dapat dikenakan sanksi berupa denda, dan STNK kendaraan dianggap tidak berlaku alias mati. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!