Rencana Pembangunan TPST di Tirtajaya Dianggap Langgar Perda dan Pemborosan, Tokoh Pemuda Minta Dibatalkan

0
IMG-20250420-WA0002

 

Karawang,Kutipan-news.co.id – Pengalihan fungsi Pasar tradisional pangahkaran untuk di jadikan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Desa Tambaksumur, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang kini jadi sorotan publik.

 

Pasalnya, menurut Samsudin KMD, Tokoh Pemuda Kecamatan Tirtajaya mengatakan pembangunan pasar tradisional pangahkaran itu sudah menghabiskan anggaran Rp 7 milyar lebih, dikarenakan tidak dikelola dengan baik akhirnya pasar tersebut terkesan sepi.

 

“Kalau di kelola dengan baik, kemungkinan pasar itu akan ramai, Sedangkan menurut informasi yang beredar tahun 2025 ini pasar tersebut akan di rubah menjadi TPST dan akan menelan anggaran hampir Rp 20 milyar lebih, ini jelas pemborosan,” ujar Samsudin menyampaikan pesan rilisnya kepada Kutipan-news.co.id, Minggu (20/4).

 

Dikatakan Samsudin, jika Pemerintah tetap memaksakan pembangunan TPST tersebut, pastinya akan berbenturan atau jelas melanggar dengan persyaratan teknis di Perda nomor 9 tahun 2017, pasal 30 hurup a dan hurup c, yang nantinya akan dilanggar yaitu di persoalan jarak 500 meter antara TPST dengan pemukiman penduduk.

 

“Lokasi tersebut adalah di lokasi yang padat penduduk, ini jelas akan sangat berdampak dan berbahaya,”ungkap Samsudin.

 

Selain itu, Samsudin juga mengatakan bahaya tersebut juga berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi kerusakan lingkungan dan kesehatan, dikhawatir akibat pembangunan TPST terlalu dekat dengan pemukiman penduduk kedepannya akan menjadi wabah yang sangat berbahaya.

 

“Jika ini terjadi saya khawatir akan menimbulkan bau busuk yang menyengat, pencemaran air tanah, pencemaran sungai, perubahan kondisi sosial masyarakat, peningkatan risiko penyakit pencernaan, penyakit kulit, hingga penyakit pernapasan dan jelas jika itu terjadi akan menjadi wabah berbahaya,” cetus Samsudin.

 

Samsudin juga merasa heran dengan para pemangku kebijakan yang ada di daerahnya. Dia mengungkapkan, Kecamatan Tirtajaya itu sedang punya impian besar kedepan yaitu ingin mewujudkan Desa Tambaksari sebagai transformasi Desa Wisata, bahkan sudah lebih dulu berprosesnya dari pada proses pembangunan TPST yang baru di rencanakan tahun 2025 ini.

 

“Sebenarnya di Kecamatan Tirtajaya itu sudah punya gedung TPS3R yang berlokasi di Desa Gempolkarya, dan sudah dibangun dari tahun 2022, kalau TPS3R itu di kelola dengan baik untuk penampungan sampah-sampah rumah tangga akan tertampung, karena tidak dikelola dengan baik kondisi gedung TPS3R itu saat ini sudah rusak, itukan namanya sudah pemborosan anggaran,”timpal Samsudin.

 

Ia berharap pembangunan TPST di Kecamatan Tirtajaya dibatalkan dan bisa di kaji ulang pihak Pemkab Karawang.

 

Selain itu ia juga berharap kepada para pemangku Kebijakan untuk segera mencari solusi yang terbaik, agar transformasi Desa Wisata di Desa Tambaksari terwujud.

 

“Saya berharap kepada para pemangku kebijakan agar pembangunan TPST itu di batalkan, jika memang di butuhkan saya lebih setuju TPS3R di Desa Gempolkarya segera difungsikan kembali, agar sampah-sampahnya bisa terkelola dan tidak terkesan berserakan dimana-mana,” pungkasnya.(Ak/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!