Miris ! Gedung Satpol-PP Karawang yang Baru Dibangun Diduga Belum Kantongi Izin PBG

0
IMG-20250422-WA0030

 

Karawang,Kutipan-news.co.id –Entah siapa yang salah, di kabarkan beberapa Gedung Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Karawang diduga banyak yang belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

 

Padahal dalam undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Thun 2002 Tentang Bangunan Gedung. Tertuang dalam Pasal 7 ayat dua berbunyi: Persyaratan administratif bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi persyaratan status hak atas tanah, status kepemilikan bangunan gedung, dan izin mendirikan bangunan.

 

Namun, kabar tak sedap ini mencuat setelah salah satu staf di bagian Bidang Penataan Bangunan di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Karawang menjelaskan kepada media bahwa selama ia menjabat di bagian tata bangunan belum ada berkas yang masuk untuk pengurusan izin PBG.

 

Ironisnya, gedung Satpol-PP yang jelas-jelas telah mendapatkan mandat khusus dari Bupati Karawang pun, izin gedung Satpol-PP yang baru di bangun pun tidak ada izin PBG nya.

 

“Selama saya di sini tidak ada berkas yang masuk untuk izin PBG gedung Satpol-PP Karawang,” kata salah satu staf Bidang Tata Bangunan Dinas PUPR belum lama ini mengatakan kepada awak media di Karawang.

 

Selain Gedung Mako Satpol-PP Karawang yang belum lama dibangun, iapun mengatakan masih ada kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain yang berkas persyaratan izin PBG belum ada.

 

Diantaranya Kantor Pelayanan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Karawang, Gedung Baru Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Karawang, Gedung Pemda dua yang ditempati 3 OPD.

 

Bahkan kata dia, di tahun 2024 lalu pihaknya (PUPR) sudah melakukan sosialisasi soal pentingnya izin PBG. Adapun yang diundang pada saat itu semua OPD di Karawang, Camat, Lurah dan kepala desa. Namun pasca sosialisasi PBG tersebut sampai saat ini belum ada berkas pengajuan perizinan PBG yang masuk ke Bidang Penataan Bangunan.

 

Kita sudah sosialisasi bahkan kita undang dinas-dinas di Karawang, camat, lurah dan kepala desa. Tapi sampai saat ini belum ada berkas yang masuk,” ucapnya.

 

Upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait masih terus di upayakan, hingga berita ini diterbitkan masih terus di lakukan.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!