Soal Syarat Bansos Gubernur Jabar, Gus Hilmy : Itu Langgar UU Kesehatan dan Nilai-nilai Kemanusiaan 

0
Oplus_131072

Oplus_131072

 

Jakarta,kutipan-news.co.id –Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Daerah Istimewa Yogyakarta, Dr. H. Hilmy Muhammad, M.A., menyampaikan penolakannya terhadap wacana yang disampaikan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, terkait persyaratan vasektomi bagi warga miskin penerima bantuan sosial (bansos).

 

Menurut Gus Hilmy, kebijakan pengendalian penduduk harus dilakukan dengan cara-cara yang manusiawi, edukatif, dan berbasis kesadaran, bukan dengan ancaman atau persyaratan sepihak yang justru menyasar kelompok rentan.

 

“Ini namanya sudah rentan, direntankan lagi. Kalau mau syaratnya KB, ya bisa pakai KB jenis MKJP (alat kontrasepsi jangka panjang) lainnya. Sifatnya pilihan. Ini kan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 4, setiap orang berhak menentukan sendiri Pelayanan Kesehatan yang diperlukan bagi dirinya secara mandiri dan bertanggung jawab. Di pasal itu, seseorang juga boleh menolak,” ungkap Gus Hilmy.

 

Gus Hilmy yang juga mengingatkan, dalam perspektif fikih Islam maupun etika kemanusiaan universal, tindakan vasektomi tanpa alasan medis yang mendesak, apalagi dipaksakan, tidak dapat dibenarkan.

 

“Jangan dipersempit bahwa ini bukan persoalan agama juga, sebab ketika vasektomi diluncurkan, itu yang awal-awal dilakukan pemerintah adalah meminta fatwa para ulama. Lha kok sekarang tidak boleh dikaitkan dengan agama.

 

Tentu, kita semua sepakat tentang pentingnya pengendalian penduduk, tapi yang sehat dan berkeadilan. Maka caranya harus melalui pendidikan keluarga, pemberdayaan ekonomi, dan penyediaan layanan kesehatan reproduksi yang ramah dan berbasis kesukarelaan, bukan dengan syarat bansos semacam itu,” imbuh Pengurus MUI Pusat tersebut.

 

Gus Hilmy menegaskan bahwa kebijakan semacam itu bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan, hak asasi manusia, dan prinsip keadilan sosial yang dijamin oleh konstitusi.

 

“Menjadikan tindakan medis seperti vasektomi sebagai syarat untuk menerima bansos adalah bentuk pemaksaan yang tidak beradab dan tidak memiliki dasar moral maupun hukum yang kuat. Justru vasektomi itu bersyarat. Lha kalau penerima bansos ternyata tidak memenuhi syarat, bagaimana? Negara tidak boleh memperlakukan rakyat miskin seolah-olah mereka tidak memiliki hak untuk menentukan nasib tubuh dan keluarganya sendiri,” (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!