Diduga Rangkap Jabatan dan Cacat Prosedural, Pembentukan Kopdes MP Desa Kampung Sawah Minta Dibatalkan 

0
IMG-20250510-WA0009

Karawang,kutipan-news.co.id – Pembentukan Koprasi Desa (Kopdes) Merah Putih (MP) Desa Kampung Sawah di anggap cacat prosedural.

 

Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Mekarjaya Desa Kampung Sawah, Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang, melayangkan surat resmi keberatan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kampung Sawah atas dugaan maladministrasi dalam pembentukan Kopdes Merah Putih tersebut yang digelar di Gedung Olahraga Desa Kampung Sawah pada 8 Mei 2025 lalu.

 

Surat bernomor 001/Gapoktan/MKJ-KS/IV/2025 tersebut dikirim pada Jum’at (09/05/2025), menanggapi undangan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang dikeluarkan Pemerintah Desa Kampung Sawah melalui surat nomor 400.10.2.3/39/Ds/2025 tertanggal 7 Mei 2025.

 

Ketua Gapoktan Mekarjaya, H. Arip Munawir ST, MME., menilai pelaksanaan Musdesus cacat prosedur karena tidak melibatkan seluruh elemen masyarakat, khususnya kelompok tani yang merupakan bagian penting dari potensi desa.

 

“Dari 14 kelompok tani di bawah Gapoktan Mekarjaya, hanya sebagian kecil yang diundang. Sosialisasi pun minim, bahkan undangan Musdesus baru diterima satu hari sebelumnya,” ujar Arip dalam keterangan tertulis kepada awak media pada Jumat (9/5).

 

Selain persoalan partisipasi, Gapoktan juga menyoroti HDS yang terpilih sebagai Ketua Koperasi Desa Merah Putih Desa Kampung Sawah.

 

HDS diketahui masih menjabat sebagai Ketua Gapoktan Sri Asih di Desa Ciptamarga. Hal ini dinilai melanggar Peraturan Menteri Pertanian Nomor 82/Permentan/OT.140/8/2013 yang mengatur domisili pengurus harus berada dalam wilayah Gapoktan.

 

Gapoktan Mekarjaya menilai pembentukan Kopdes Merah Putih tidak sesuai dengan semangat Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.

 

Dalam Inpres tersebut, kementerian terkait diminta melakukan pendampingan, pemberdayaan, dan sosialisasi secara menyeluruh sebelum pembentukan koperasi dilaksanakan.

 

“Tidak ada rapat pendahuluan yang melibatkan kelompok tani, padahal itu diamanatkan dalam Surat Edaran Menteri Desa Nomor 6 Tahun 2025 sebagai syarat dasar sebelum Musdesus digelar,” tegas Arip.

 

Gapoktan juga mencatat bahwa struktur lengkap organisasi koperasi tidak diumumkan dalam Musdesus. Hanya nama ketua yang diputuskan, tanpa kejelasan posisi lain seperti sekretaris, bendahara, dan pengawas.

 

Berdasarkan hal tersebut, Gapoktan Mekarjaya meminta agar Musdesus dibatalkan dan diulang dengan proses yang transparan serta partisipatif.

 

Surat keberatan tersebut ditembuskan kepada Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Karawang, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Dinas Pertanian, serta Camat Jayakerta.

 

“Kami berharap suara petani tidak diabaikan. Koperasi seharusnya dibentuk untuk memberdayakan kami, bukan sekadar formalitas administratif,” kata Arip.

 

Dengan luas lahan sawah 753,6 hektare dan produksi gabah mencapai lebih dari 8.100 ton (data 2024), Desa Kampung Sawah menjadi salah satu sentra pertanian penting di Karawang. Gapoktan Mekarjaya membawahi 547 anggota aktif dari 14 kelompok tani yang tersebar di wilayah desa.

 

Upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait pun hingga berita ini diterbitkan masih terus di upayakan (AK).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!