APH Diminta Turun Atas Dugaan Korupsi Miliyaran Proyek Marka Jalan Dishub Karawang

Karawang,Kutipan-news.co.id –Pemerhati Kebijakan Pemerintahan Sosial dan Politik, Asep Agustian SH.,MH., menyebut pekerjaan marka jalan Dinas Perhubungan Kabupaten Karawang mengendus banyak kejanggalan.
Pasalnya, proyek yang diduga bernilai miliaran rupiah ini menuai banyak kecurigaan, mulai dari ketidakjelasan lokasi pemasangan marka hingga dugaan tidak sesuai spesifikasi teknis. Selain itu, pelaksana proyek, CV JY, juga diduga tidak mengantongi Tanda Daftar Badan Usaha Pembuat Perlengkapan Jalan (TD-BUPPJ) dari Kementerian Perhubungan.
Bahkan dikabarkan, CV JY bisa mendapatkan pekerjaan, karena diduga adanya kongkalikong atau main mata dengan Kabid Dishub berinisial ND dan AS.
“Pengecatan marka jalan di Jalan Siliwangi, Nagasari atau tepatnya dari depan gedung Kantor Kejaksaan Negeri Karawang sampai ke depan gedung Kantor Bapenda Karawang diduga dilakukan tidak sesuai spesifikasi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan tentang marka jalan,”ujar Askun sapaan akrab Asep Agustina mengatakan kepada awak media, Sabtu (17/5).
Askun mengatakan di areal tersebut seharusnya marka membujur putih, selain jalan nasional harusnya berupa garis utuh sebagai peringatan tanda tepi jalur atau lajur lalu lintas sisi kiri.
“Seharusnya di depan kantor Kejaksaan sampai Bapenda itu marka jalan membujur putih garis utuh (lurus), mengingat kondisi dijalan tersebut bukan untuk kendaraan saling salip, apalagi banyak kendaraan terparkir dibadan jalan didepan kantor Bapenda,” kata Askun.
Askun juga mengatakan proyek marka jalan tersebut adalah proyek yang terlihat oleh dan seluruh masyarakat pengguna jalan.
“Dengan anggaran yang saya ketahui mencapai satu miliaran rupiah, seharusnya Dishub jangan gegabah. Pelaksana pekerjaannya pun harusnya memakai CV yang sudah mengantongi sertifikasi, dan harus mempunyai ijin dari kementerian perhubungan,” cetusnya.
Askun menduga bayak kejanggalan, meski proyek marka jalan ini dilaksanakan melalui sistem e-purchasing, tapi anehnya kontraknya dikabarkan tidak ada.
“Ada kabar yang menandatangani kontraknya justru bukan kepala dinas, tapi Kabid Sarpras ND yang justru berperan sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan AS kabid yang juga Plt Sekdin, keduanya diduga cawe-cawe menentukan pemenang. Dengan PPTK Mhd. Jika hal ini benar, jelas ngaco dan janggal,” ungkap Askun.
“Kadishub ini kemudian kerjanya apa?, Janganlah sampai nanti pekerjaan ini memang benar terlaksana sebelum adanya kontrak. Ditempuh dong regulasinya, Ini uang negara loh, uang rakyat, jangan menganggap masyarakat ini bodoh, dan jika sampai kemudian benar CV JY tak punya sertifikasi dari Kementerian Perhubungan, serta kontraknya bermasalah, patut diduga ada upaya persekongkolan dan indikasi korupsi,” sambung Askun.
Padahal, Menurut Askun dalam speknya juga sudah sangat jelas cat yang digunakan untuk marka jalan adalah cat marka thermoplastic.
“Catnya, coba dekati dan perhatikan? Coba pegang, catnya pun juga seperti cat tembok kiloan dengan perhitungan meter lagi bukan meter persegi. ” timpal Askun.
Kini Askun berharap, Kejaksaan Negeri Karawang dan Kepolisian untuk turun langsung melakukan pengecekan.
” Kejaksaan dan kepolisian jangan diam saja, coba perhatikan proyek pengerjaan marka jalan miliaran rupiah itu, kemana saja jalurnya, bagaimana kualitas catnya, apakah sesuai dengan aturan atau tidak pengerjaannya, dan cek juga kontrak dan indikasi cawe-cawe pejabat Dishub kepada CV JY,” papar Askun.
“Turun dong cek, ini jelas penghamburan uang rakyat, saya pikir bupati juga mengerti pekerjaan marka jalan ini. Dan jelas Dishub sudah mempermalukan kepala daerah,” pungkasnya.
Diketahui, pembuatan marka jalan diatur dalam peraturan menteri perhubungan republik indonesia Peraturan Menteri (PM) 67 tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 34 tahun 2014 tentang Marka Jalan.
Dan berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK.2778/AJ.004/DRJD/2015 tentang Pelaksanaan Tanda Daftar Badan Usaha Pembuat Perlengkapan Jalan dan Tanda Daftar Badan Usaha Penyedia Bahan Perlengkapan Jalan (TD-BUPPJ) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK.6252/AJ.003/DRJD/2017 diatur mengenai penyediaan bahan dan pembuatan perlengkapan jalan wajib dilakukan oleh badan usaha yang telah memiliki tanda daftar badan usaha perlengkapan jalan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat yang didelegasikan kepada Direktur yang bertanggung jawab di bidang perlengkapan jalan.(red/Joe)