Klarifikasi Dishub Pastikan Proyek Marka Jalan Tak Akan Ada Kerugian Negara

Karawang,kutipan-news.co.id –Niken Dihe, Plt Kepala Bidang (Kabid) Sarana dan Prasarana (Sarpras) Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Karawang menyebut tidak ada kerugian negara atas pekerjaan marka jalan yang saat ini tangah jadi sorotan.
Sempat viral, adanya dugaan tumpang tindih dengan pembangunan ruas jalan milik Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Karawang.
Dikatakan Niken, marka jalan yang tertutup aspal hanya ada di satu titik ruas jalan saja, yaitu di wilayah Kelurahan Nagasari dengan volume pekerjaan hanya sekitar 7 M².
“Hanya ada di satu titik jalan saja, Dan tidak ada kerugian negara, karena volumenya pun hanya sedikit 7 M² saja dan itu pun hanya di satu ruas jalan spot nya tidak banyak karena jenis pengerjaan jalannya yakni pemeliharaan,”katanya.
Ia juga mengatakan bahwa
pembangunan marka jalan kan masih dalam pelaksanaan pengerjaan.
“Ya, jadi aplikator juga tidak keberatan untuk memarka kembali jalan tersebut. Dan sekarang sudah kami marka kembali, tidak ada yang dirugikan,” urai Niken, Senin (27/5/2025).
“Saya akui kita tidak memang menanyakan kembali kepada PUPR terkait ruas jala di Nagasari itu, ya, kedepan insya allah, kami akan lebih intens lagi berkoordinasi dan lebih baik lagi,” ucapnya.
Lebih lanjut Niken menuturkan, terkait pengadaan barang dan jasa proyek marka jalan yang anggarannya mencapai hingga Rp.1 Miliar lebih dari APBD Kabupaten Karawang tahun 2025 itu pihaknya sudah berkonsultasi dengan lembaga pengadaan yaitu, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) karena versi 6 hanya menyediakan barangnya saja, sementara marka jalan adalah jenis pekerjaan pengadaan terpasang yang hanya bisa dilaksanakan dengan Versi 5.
“Versi 6 itu belum siap untuk jenis pengadaan terpasang, dalam etalase mereka hanya menyediakan pengadaan barangnya saja. Oleh karenanya kita gunakan Versi 5 yang memang masih bisa digunakan untuk pengadaan terpasang dimana diversi 5 ini sertifikasi seperti Tanda Daftar Badan Usaha Pembuat Perlengkapan Jalan dan Tanda Daftar Badan Usaha Penyedia Bahan Perlengkapan Jalan (TD-BUPPJ) masih bisa kita masukan,” ulas Niken.
Niken juga menyampaikan bahwa e-katalog versi 5 tersebut hanya aplikasi yang penyediaan, Dan menurutnya metode pelaksanaan pekerjaan berbeda dengan proses pembayaran (pencairan anggaran).
“Jelas beda ya, Versi 5 atau versi 6 hanya untuk pengadaan barang dan jasanya saja tidak mempengaruhi proses bayar di kas daerah, jadi aplikator (pelaksana pekerjaan) tetap bisa terbayar, tidak apa -apa tidak masalah,” pungkasnya.(red/Joe)