Dibidik Saber Pungli, Pungut Pencaker Biaya Member dan Tes, BKK SMKN 2 Karawang Sebut Untuk Oleh-oleh HRD dan Biaya Khusus Rekanan Perusahaan

0
IMG-20250610-WA0013

Karawang,kutipan-news.co.id – Bursa Kerja Khusus (BKK) merupakan unit pelaksana di SMK dan lembaga pendidikan lainnya, bertujuan untuk memberikan pelayanan dan informasi lowongan kerja, pemasaran, penyaluran, dan penempatan tenaga kerja.

 

Dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No. 18 tahun 2024 menegaskan bahwa BKK (Bursa Kerja Khusus) dilarang memungut biaya dari pencari kerja (pencaker).

 

Permenaker menegaskan bahwa BKK dilarang melakukan pungutan apapun alasannya, baik untuk anggota khusus maupun pencari kerja umum.

 

Terlebih lagi, pungutan kepada para pencari kerja (Pencaker) merupakan salah satu bentuk pungutan liar (pungli) yang saat ini menjadi bidikan Satgas Saber Pungli Propinsi Jawa Barat.

 

Sebagaimana yang disampaikan oleh Inspektorat Pembantu Khusus (Irbansus) Inspektorat Kabupaten Karawang yang juga bagian dari Satuan Tugas Saber (Satgas) Pungli Karawang, Taupik.

 

Ditegaskannya, bahwa pungutan yang tidak resmi atau tidak sesuai dengan aturan hukum adalah dilarang. Pungli merupakan tindakan yang tidak sah dan dapat dikenai sanksi hukum.

 

” Selama itu bukan biaya resmi, dapat dikategorikan pungli,” kata Taufik mengatakan kepada awak media belum lama ini.

 

Lebih lanjut ia mengatakan, Saber Pungli Propinsi Jawa Barat pun telah mengkonfirmasikan kepada pihaknya terkait BKK-BKK yang memungut uang member kepada para pencaker dengan dalih uang administrasi, pendaftaran atau member (keanggotaan) bahkan sampai pungutan biaya tes.

 

“Hal yang sama kemarin dikonfirmasi dari tim Saber Pungli Propinsi, diminta tanggapannya dari Disnaker kita, dan saat ini sedang ditangani Disnaker,” ulasnya.

 

Sementara itu BKK SMKN 2 Karawang, Berdasarkan sumber yang masuk ke redaksi, pencaker yang ingin mendapatkan layanan informasi lowongan kerja dikenakan biaya pendaftaran sebesar Rp. 30000 dan biaya tes Rp. 30000.

 

Kutipan-news.co.id pun coba mengkonfirmasikan hal tersebut kepada pihak BKK SMKN 2 Karawang.

 

Kepala Sekolah SMKN 2 Karawang, Iwan mengarahkan kepada Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Hubungan Industri dan Masyarakat (Hubinmas), Susi.

 

Melalui pesan whatsappnya, Susi membenarkan jika BKK SMKN 2 Karawang memungut biaya member (pendaftaran) sebesar Rp. 30000.

 

“Ada Rp. 30 ribu, bila ada lowongan kerja, digunakan untuk biaya operasional dari konsumsi, oleh-oleh HRD, konsumsi panitia untuk tes, untuk penataan ruangan, untuk kebersihan, dan biaya pulsa bila ada tes online, terkadang ada pengeluaran biaya khusus yang diminta oleh rekanan perusahaan,” jelasnya saat di wawancara awak Media melalui sambungan WhatsAppnya belum lama ini.

 

Semua BKK baik swasta maupun negeri semua ada penetapan biaya ini ( biaya tes dan pendaftaran), lanjutnya, karena tidak ada dana dari sekolah atau perusahaan untuk penyelenggaraan tes kerja.

 

“Penyelenggaraan tes kerja bisa di selenggarakan dari pagi sampai malam dari tes tulis sampai wawancara,” ulasnya lagi.

 

Lebih lanjut Susi menjelaskan, biaya member yang dikenakan kepada pencaker sebesar Rp. 30 ribu hanya dikenakan kepada pencaker baru.

 

“Bila yang dimaksud biaya member Rp. 30 ribu itu tidak setiap ada lowongan kerja ada biaya. Biaya member hanya dikenakan bagi member baru (pencaker), selanjutnya mereka hanya membayar Rp. 30 rb untuk tes saja, karena adanya penerbitan kartu member,” ujar Susi gamblang.

 

“Tidak ada penerimaan member harian. Biaya Member hanya ketika ada loker saja. Kami tidak ingin ada tuntutan atau dituduh PHP saat mereka sudah jadi member tapi tidak ada loker,” tambahnya.

 

Sementara itu, Susi menerangkan, khusus freshgraduates (lulusan baru) tidak ada biaya member sama sekali.

 

“Jadi saya luruskan, adalah salah bila setiap tes membayar Rp. 60 rb,” ucapnya.

 

Perusahaan yang diikuti juga beda, terang Susi, biaya operasional untuk perusahaan saat tes juga beda-beda.

 

“Darimana kami bisa mengadakan tes bila tidak mandiri dari para peserta tes (pencaker). Alhamdulillah tidak ada biaya apapun lainnya bila mereka lulus, beda halnya dengan biaya kutipan berjuta- juta di luar sana bagi para pencaker,” tegas Susi.

 

Ia mengungkapkan, Pungutan member kepada Pencaker ini juga diketahui oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang.

 

” Ya, bahkan kami tergabung dalam satu komunitas untuk dapat saling memberi informasi sekabupaten Karawang dan ada orang Disnaker di dalamnya,” pungkasnya saat di mintai steatmen awak media.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!