Akui Lalai, Kapus Kutawaluya Nyatakan Oknum Mantri Tak Punya Ijin Praktek di Karawang dan Tak Tau Ada Berapa Mantri  

0
IMG-20250617-WA0042

Karawang,kutipan-news.co.id – Kepala Puskesmas Kutawaluya dr. Hasan Hariri akhirnya menjelaskan secara terbuka atas kejadian dugaan kelalaian mal praktek yang ada di wilayahnya.

 

Dikatakan dr. Hariri sapaan akrabnya ketika di konfirmasi awak media sebelumnya, dirinya mengaku belum bisa menjelaskan secara detail, Karena secara data dan aktualisasi di lapangan belum di lakukan pengecekan.

 

“Terkait permasalahan Mantri Jajang kemarin saya sudah komunikasi melalui sambungan teleponnya, memang istrinya mantri Jajang tersebut tercatat sebagai bidan yang bertugas di puskesmas ini, dan Mantri Jajang sendiri benar berprofesi sebagai perawat, namun tercatat sebagai perawat klinik di daerah Bekasi,”ujar dr. Hariri mengatakan kepada awak media di ruangan rapatnya, Selasa (17/6/).

 

Berdasarkan klasifikasi Mantri Jajang, dr. Hariri menjelaskan bahwa mantri Jajang tersebut jarang memberikan pelayanan kesehatan di lingkungannya, cuman pada saat itu ada yang meminta tolong dan menurutnya dalam keadaan darurat.

 

“Jadi pada saat itu mantri jajang itu dimintai tolong sama tetangganya, Ya namanya juga di kampung pak, tetangga itu semuanya masih di anggap saudara, Ya mungkin mau ga mau dia tidak bisa menolak, dan akhirnya melakukan pertolongan secara medis,” ucap dr. Hariri.

 

“Tugas saya pada saat itu hanya membersihkan luka, dan pengakuannya hanya dua kali membersihkan luka tersebut,”sambung dr. Hariri menjelaskan.

 

Dirinya juga sudah mempertanyakan Surat Izin Praktik Perawat (SIPP) yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah melalui Dinas Kesehatan, dan Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku, rekomendasi dari organisasi profesi Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) kepada mantri jajang tersebut.

 

“Setelah saya pertanyakan jadi memang bener secara legalitas dan regulasi bahwa bener mantri jajang sudah mempunyai surat – surat tersebut,” ujar dr. Hariri sambil memperlihatkan bukti SIPP dan STR atas nama Jajang Hidayah Sutisna yang sudah di print.

 

Dikatakan dr. Hariri bahwa pihaknya juga sudah menjelaskan bahwa SIPP dan STR miliknya berlaku di daerah Bekasi, bukan wilayah Karawang, dan ia juga menjelaskan kondisi pada saat itu situasional atau darurat mendadak untuk melakukan pertolongan.

 

“Alhamdulillah untuk legalitas surat mantri Jajang tersebut ada, cuman untuk lokasi tugasnya sendiri ada di wilayah Bekasi,”timpal dr. Hariri.

 

Setelah melakukan konsultasi kepada pihak Dinkes Karawang, untuk pembinaannya sendiri, pihaknya akan jadwalkan di hari Kamis mendatang disesuaikan dengan jadwalnya.

 

“Disini saya akan melakukan pembinaan dalam arti memang bener dia sudah punya legalitasnya di Bekasi, kalau memang ada niat atau ada riskan untuk menolong orang, ya tetap harus di urus juga legalitas untuk praktek di Karawang,”timpal dr. Hariri.

 

Ketika ditanya apakah sudah sering melakukan tindakan pelayanan kesehatan di desa mulyajaya atau berapa banyak warga yang sudah menerima pelayanan kesehatan Mantri Jajang itu, dr. Hariri menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuannya karena jarak tempuhnya tugas di bekasi, jadi untuk memberikan pelayanan kesehatan jarang dan kadang – kadang tidak.

 

“Saya sudah tegaskan, aturan y tetap aturan, kalau memang nanti kamu akan melakukan praktek pelayanan kesehatan ya harus sesuai, ya ijinnya harus di urus, jadi harus bisa membedakan antara perawatan dan praktek pengobatan,”ujarnya

 

“Tugas mantri itu hanya bisa melakukan praktek perawatan tidak boleh melakukan pengobatan, dan matri juga tidak di perbolehkan memberikan obat atau resep obat untuk pasien,”sambung dr. Hariri.

 

Ketika ditanya ada berapa petugas mantri di wilayah Kutawaluya tersebut, dr. Hariri tidak bisa menjawab, dirinya hanya menjawab nanti akan di cek ulang dan di data ada berapa petugas mantri di wilayah tersebut.

 

“Kalau mantri sih banyak, jadi nanti rencana kedepannya, kami akan memanggil mantri – mantri tersebut, dan akan kami data, Maaf mantri – mantri yang tanda kutip itu ya, rencananya Minggu depan akan kita panggil semuanya,” katanya.

 

Berdasarkan Permenkes nomor 26 tahun 2019, berdasarkan instruksi Dinkes Karawang, pihaknya mengaku akan melakukan pemanggilan dan akan memberikan arahan sesuai dengan aturan Kementrian Kesehatan yang sudah belaku.

 

“Semuanya akan kita panggil, dan akan kita berikan wawasan aturan Kementrian Kesehatan agar kejadian – kejadian tersebut tidak terulang lagi di wilayah Kutawaluya.

 

Sebelumnya dikabarkan, Eni (63) Warga Dusun Cibanteng, Desa Mulyajaya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang di kabarkan menjadi korban dugaan malpraktek di wilayahnya.

 

Ironisnya, setelah melakukan pengobatan di salah satu praktek Mantri berinisial “J kesehatan yang berdomisili di wilayahnya, Erni bukan malah membaik, Namun kian menambah musibah tersebut malah jadi malapetaka.

 

Sebelumnya, Erni dikabarkan mendapatkan musibah kaki kirinya terkena paku, kemudian berobat ke Mantri berinisial JHS, Namun malah berujung dimeja operasi di Rumah Sakit Hastien.

 

Upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait pun masih terus di lakukan hingga berita ini diterbitkan (Joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!