Kadis dan Kabid DLH Malah Beri Pernyataan Bohong ke Inspektorat Atas Dugaan Kebocoran Retribusi Jalupang

0
IMG-20250617-WA0034

Karawang,kutipan-news.co.id – Diduga ada pembiaran kebocoran retribusi sampah di tempat pembuangan akhir (TPA) Jalupang.

 

Kebocoran ini bisa terjadi karena berbagai faktor, diantaranya, kurangnya pengawasan dari Dinas terkait dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang, Selain itu juga patut diduga ada ketidakpatuhan oknum-oknum terhadap aturan, sampai dugaan praktik korupsi.

 

Dugaan mencuat setelah awak media mendapati sejumlah mobil pengangkut sampah keluar masuk TPA Jalupang tanpa ada logo stiker sebagai penanda bahwa truk yang membuang sampah tersebut telah memiliki izin Usaha

Pengelolaan Kebersihan Lingkungan (IUPKL) dan menunjukan bukti pembayaran retribusi berupa karcis sesuai dengan jatah ritase yang telah dibayarkan pihak pengelola (truk pengangkut sampah) ke kas daerah.

 

Bahkan terpantau, mobil-mobil pengangkut sampah itu dengan bebas keluar masuk Jalupang tanpa satupun petugas yang terlihat berjaga, mencatat jumlah mobil sampah yang masuk, memberikan atau menerima karcis kepada pihak yang membuang sampah.

 

Awak media pun mencoba mengkonfirmasi Kepala DLH Kabupaten Karawang Iwan Ridwan namun tidak memberikan jawaban.

 

Selain itu, Kepala Bidang (Kabid) sampah DLH Agus Mutaqin ketika di konfirmasi melalui dua nomor teleponnya melalui aplikasi WhatsAppnya malah terkesan tidak aktif tidak memberikan jawaban.

 

Ironisnya, bukannya memberikan penjelasan terkait kondisi yang terjadi dilapangan, Kadis dan Kabid Sampah DLH tersebut justru memilih bungkam. Tetapi disisi lain malah memberikan laporan kepada Inspektorat seolah pihaknya sudah memberikan jawaban kepada awak media redaksi kutipan-news.co.id.

 

“Terkait tindak lanjut, setelah saya dapat informasi, saya langsung menindaklanjuti dengan menghubungi pejabat yang berwenang, sudah direspon, jawabannya sama dengan yang telah disampaikan ke bapa, mereka sangat respon. Dan infonya DLH juga dapat pertanyaan serupa dan sudah dijawab,” ujar Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Inspektorat Kabupaten Karawang, Taupik melalui pesan whatsappnya ketika di konfirmasi Kutipan-news.co.id terkait adanya dugaan pembangkangan atas rekomendasi BPK RI melalui Bupati Karawang tentang adanya sejumlah temuan ditahun 2022 atas pengelolaan retribusi persampahan TPA Jalupang.

 

Iwan Ridwan sendiri ketika dikonfortir Kutipan-news.co.id pada Selasa (17/6) terkait jawabannya kepada Inspektorat yang tidak sesuai faktanya itu, masih juga tidak merespon konfirmasi dari awak media.

 

Namun, menurut hasil konfirmasi Taufik, Kabid menjawab jika dirinya sudah memberikan jawaban kepada awak media.

 

“Saya tadi sampaikan ke Kabid/Plt sekretaris katanya sudah dijawab, Ditunggu aja pa,” kata Taufik beralasan.

 

Diketahui, Dalam catatan BPK RI tahun anggaran 2022, terdapat 84 perusahaan yang telah bekerja sama dengan DLH dan memegang IUPKL dan berhak mengangkut sampah dari pelanggan ke TPA Jalupang.

 

Pembayaran Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan dihitung sesuai jumlah ritase yang akan dibuang ke TPA Jalupang setiap bulannya.

 

Jatah pengangkutan sampah tersebut bervariasi antara 1 s.d. 8 ritase/bulan dengan kapasitas satu ritase untuk mobil pick up adalah 3 m³ dan mobil dump truck 6 m³. Tarif retribusinya sebesar Rp60.000,00/m³.

 

Ņamun demikian kata BPK RI, DLH tidak dapat memberikan bukti berupa karcis sesuai dengan jatah ritase yang telah dibayarkan kepada perusahaan pemilik IUPKL. Karcis tersebut diperlukan untuk digunakan sebagai penanda masuk ke TPA Jalupang.

 

“Oleh karena itu petugas di TPA Jalupang seharunya tidak mengizinkan sopir mobil dump truck/pickup pengangkut sampah dari perusahaan swasta untuk masuk dan membuang sampah di TPA Jalupang jika tidak memiliki karcis”, kata BPK RI saat itu.

 

Sikap DLH Kabupaten Karawang tersebut seolah menganggap enteng permasalahan dan menimbulkan kejanggalan seolah ada yang ditutup-tutupi?.

 

Apakah benar ada dugaan kebocoran retribusi Jalupang yang memang seolah sengaja dibiarkan?.

 

Padahal, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karawang meraih penghargaan Juara I dari Bupati Karawang dalam kategori Tindaklanjut Hasil Rekomendasi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) terbaik.

 

Prestasi ini tak terlepas dari komitmen DLH dibawah kepemimpinan Bupati Karawang Aep Syaepuloh dalam peningkatan tata kelola keuangan.

 

Penghargaan diterima langsung oleh Iwan Ridwan, Kepala DLH Kabupaten Karawang, beberapa waktu lalu di Kantor Inspektorat Daerah Kabupaten Karawang.

 

Upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait pun masih terus di lakukan hingga berita ini diterbitkan (Joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!