Himbau WP Soal PBB-P2 Buku 4 dan 5 Jatuh di 30 Juni 2025, Bapenda Karawang : Agar Tak Kena Sanksi

Karawang,Kutipan-news.co.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang kembali mengingatkan masyarakat, khususnya para wajib pajak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) kategori Buku 4 dan 5, untuk segera melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo pada tanggal 30 Juni 2025.
Peringatan ini disampaikan melalui berbagai saluran informasi publik, termasuk unggahan media sosial resmi @bapendakrwkab yang menyebut, “18 Hari Lagi..! Jatuh Tempo Pembayaran PBB-P2 30 Juni 2025, Buku 4 dan 5, Nominal di atas Rp 2.000.000. Yuk bayarkan sekarang! Agar terhindar dari sanksi administrasi!”
Saat ini, tenggang waktu pembayaran tinggal menyisakan 11 hari. Oleh karena itu, Bapenda menekankan agar masyarakat tidak menunda kewajiban tersebut demi menghindari sanksi administrasi yang dapat dikenakan kepada para wajib pajak yang belum melunasi kewajiban perpajakannya.
Kepala Bapenda Karawang, melalui tim humas, juga menyampaikan bahwa membayar pajak bukan hanya bentuk kepatuhan hukum, namun juga merupakan kontribusi nyata dalam pembangunan daerah.
“Bayar pajak bukan hanya kewajiban, tapi juga kontribusi nyata dalam membangun Karawang yang lebih baik,” tegas Bapenda Karawang.
Kemudahan Akses Pembayaran
Untuk meningkatkan kenyamanan wajib pajak, Bapenda Karawang telah menyediakan berbagai kanal pembayaran. Saat ini pembayaran PBB-P2 dapat dilakukan secara langsung di loket-loket resmi maupun secara daring (online) melalui sistem digital yang telah terintegrasi dengan jaringan Bapenda.
Dengan kemudahan tersebut, masyarakat diharapkan dapat lebih tertib dalam memenuhi kewajiban pajaknya tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai jadwal, lokasi pembayaran, dan prosedur lainnya, masyarakat dapat mengakses laman resmi Bapenda Kabupaten Karawang di https://bapenda.karawangkab.go.id (red).