Kepala BPJS Ketenagakerjaan Karawang dan Kejari Tandatangani Kesepakatan Bantuan Hukum

0
IMG-20250619-WA0036(1)

Karawang,kutipan-news.co.id – Kepala BPJS Ketenagakerjaan Karawang, Cep Nandi Yunandar bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, Syaifullah, S.H., M.H., melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama di Aula Kejaksaan Negeri Karawang, Kamis (19/6/2025).

 

Perjanjian Kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kantor Karawang dengan Kejaksaan Negeri Karawang tentang bantuan penanganan hukum perdata dan tata usaha Negara dalam penyelenggaraan program jaminan sosial Ketenagakerjaan.

 

Tentunya, Penandatanganan ini menjadi momen penting dalam memperkuat sinergi antara lembaga penegak hukum dan institusi jaminan sosial, khususnya dalam memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak pekerja dan optimalisasi pelaksanaan program BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Karawang,

 

Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Karawang, Cep Nandi Yunandar menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bentuk konkret komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas jangkauan dan efektivitas penegakan hukum di tingkat daerah.

 

“Kami menyadari bahwa penegakan kepatuhan terhadap program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tidak bisa dilakukan sendiri. Dengan melibatkan Kejaksaan Negeri di wilayah kerja kami, proses penanganan kasus ketidakpatuhan dapat lebih cepat dan tepat sasaran,” ujarnya.

 

Cep Nandi menambahkan bahwa penandatanganan PKS tersebut juga memiliki tujuan yang jelas, yakni mengoptimalkan koordinasi dalam penanganan masalah hukum di bidang perdata dan tata usaha negara. Hal ini mencakup bantuan hukum, pendampingan hukum, dan tindakan litigasi maupun non-litigasi oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN).

 

“Ketidakpatuhan itu bukan sekadar tunggakan iuran, melainkan juga kewajiban melaporkan upah yang sesuai serta memastikan seluruh tenaga kerjanya telah diikutsertakan dalam program,” ucapnya lagi.(Joe/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!