Sikap Alergi Terhadap Wartwan Coreng Komitmen Bupati, Ketua DPD IWOI : Evaluasi Oknum Pejabat Disdikpora Karawang 

0
IMG-20250622-WA0014

Karawang,kutipan-news.co.id –Keterbukaan informasi publik sangat jelas diatur dalam Undang-Undang No 14 Tahun 2008, begitu pun Undang – undang No 40 Tahun 1999 tentang Pers, Hanya saja, masih saja ada pejabat yang seperti enggan memberikan informasi yang dibutuhkan publik.

 

Sikap oknum pejabat tersebut tentunya sangat tidak elok. Sebagai pejabat publik, harusnya bisa lebih kooperatif dan memberi klarifikasi secara detail, mengingat wartawan itu penyalur informasi yang sudah jelas di lindungi Undang – undang.

 

Seperti Ketua Korwilcambidik Dinas Pendidikan dan Olahraga Telukjambe Timur, Karawang, Jawa Barat, Neneng, yang terkesan tidak mau dikonfirmasi wartawan, Namun malah menjawab pertanyaan dengan melemparkan jawaban wartawan ke wartawan yang mengkonfirmasinya.

 

Hal itu terjadi pada saat wartawan kutipan-news.co.id mengkonfirmasi terkait persoalan uang kas di SDN Wadas I yang dikeluhkan sejumlah orang tua siswa karena dinilai habis hanya untuk kepentingan guru.

 

Alih-alih menjawab pertanyaan wartawan, ketika dikonfirmasi melalui pesan whatsappnya, ia malah mengirimkan voice note berisi penjelasan Kepala Sekolah SDN Wadas I. Lalu ketika dikonfirmasi lebih lanjut ia justru meminta wartawan untuk mengubungi Wartawan lain untuk memberikan penjelasan.

 

“Tadi sudah diselesaikan, tanya aja ke pak Ahmad Patoni (wartawan) dia tahu,” sambil mengirimkan sebuah vidio you tube klarifikasi SDN Wadas I Telukjambe Timur.

 

Hal ini pun sontak mendapat sorotan dari Ketua DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia ( IWOI) Karawang, Syuhada Wisastra.

 

Ia turut menyayangkan atas sikap arogan dan tidak profesionalnya Ketua Korwilcambidik Telukjambe Timur.

 

“Kalau ada pejabat tidak mau menjawab konfirmasi dari wartawan dan malah melemparkannya ke wartawan lain profesionalisme nya dipertanyakan, karena pejabat harus mencerminkan integritas, dan memberikan pelayanan publik yang baik,” tegasnya.

 

Kewajiban wartawan lanjutnya, adalah memiliki dan mentaati Kode Etik Jurnalistik (KEJ) sesuai perintah Pasal 7 ayat (2) UU Pers. KEJ yang disepakati masyarakat Pers dan menjadi peraturan Dewan Pers ada 11 pasal. Antara lain adalah Pasal 1 tentang keseimbangan isi berita dan para pihak.

 

” Wartawan diwajibkan melakukan uji informasi atau konfirmasi,” kata Syuhada

 

Namun ironisnya, pejabat dinas pendidikan yang menjadi nara sumber yang dinilai mempunyai kompetensi atau kewenangan dalam menjawab hal yang ditanyakan oleh para pencari berita ini justru malah menghindar dan melempar -lempar jawaban.

 

“Harus ada evaluasi bagi pejabat yang tidak terbuka, sebab hal itu merupakan wujud ketidakpahaman pejabat terhadap Pers. Seorang pejabat publik harus siap dihubungi oleh media, terutama dalam hal konfirmasi,” pungkasnya.

 

Sementara itu, Bupati Karawang, Aep Syaepuloh dalam suatu kesempatan telah menegaskan komitmennya untuk menjalin sinergitas bersama media atau insan pers demi Karawang yang lebih maju.(red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!