Awas ! Gegara Kritik Pemdes di Media Dijerat UU ITE : Yusuf Gudel Divonis 3 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Ajukan Banding

0
IMG-20250624-WA0100

Karawang,kutipan-news.co.id –Perkara bersejarah yang harus di ingat oleh warga Karawang jika mengkritik kebijakan pemerintah akan berujung di pengadilan.

 

Tentunya hal tersebut bukan tanpa sebab, seperti yang dialami Yusuf Saputra alias Yusuf Gudel warga Desa Pinayungan, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang ini harus di hadapkan ke meja hijau.

 

Yusuf Gudel di laporkan gegara menyampaikan kritik di media online tentang pengelolaan dana CSR oleh BUMDes Desa Pinayungan.

 

Awal mula peristiwa tersebut terjadi di tahun 2023, Yusup menyampaikan kritikannya melalui media online. Kemudian ia dilaporkan ke Polres Karawang oleh Kuasa Hukum Kades Pinayungan.

 

Pelaporan yang di lakukan tersebut dianggap telah menuduh fitnah dan pencemaran nama baik dengan memakai dasar UU ITE, Namun sangat di sayangkan, UU Pers sepertinya tidak digunakan dalam  perkara tersebut, entah seperti apa,? Padahal di kabarkan wartawan yang menulis beritanya sempat dijadikan saksi di persidangan.

 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang menjatuhkan vonis tiga bulan penjara terhadap Yusuf Saputra alias Yusuf Gudel dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa siang (24/6/2025).

 

Sidang putusan itu dibacakan di hadapan kuasa hukum, jaksa penuntut umum, serta beberapa awak media yang hadir di persidangan.

 

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan satu tahun penjara yang sebelumnya disampaikan oleh jaksa.

 

Menanggapi hasil putusan, Ketua Tim Kuasa Hukum Yusuf, Simon Fernando, SH., menyatakan bahwa pihaknya sedang mempertimbangkan langkah banding.

 

“Banding bisa membuat putusan berubah. Bisa lebih ringan, bisa lebih berat, atau bahkan bebas. Semua kemungkinan masih terbuka,” ujar Simon mengatakan kepada awak media usai persidangan.

 

Ia juga menegaskan bahwa perkara ini sejak awal bukanlah perkara pribadi semata, tetapi menyangkut hak masyarakat dalam menyampaikan kritik secara terbuka.

 

Menurutnya, proses hukum terhadap Yusuf patut dipertanyakan, apalagi pelapor tidak mampu menjelaskan secara jelas bagian mana dari berita yang dianggap mencemarkan nama baik.

 

“Ini bentuk pembungkaman. Pelapor sendiri tidak tahu bagian mana yang salah, dan malah membaca berita yang bukan jadi dasar laporan. Ini melemahkan posisi hukum mereka,” tambahnya.

 

Sebelumnya, dukungan terhadap Yusuf sempat disuarakan dalam aksi damai oleh puluhan jurnalis dan ratusan warga di depan PN Karawang. Mereka menolak kriminalisasi terhadap narasumber, terutama yang berbicara dalam kapasitas publik.

 

Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Negeri Karawang belum memberikan keterangan resmi terkait putusan hakim. Kepala Seksi Intelijen menyatakan bahwa jaksa yang menangani perkara masih belum kembali ke kantor.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!