Kembalikan Fungsi Lahan, 70 Bangunan Liar di Karawang Dirobohkan

0
IMG-20250703-WA0058

Karawang,kutipan-news.co.id –Penertiban dan pembongkaran lapak pedagang kaki lima dan bangunan liar yang berdiri di atas lahan Taman Ade Irma, di pimpin langsung Bupati Karawang, H Aep Syaepuloh SE didampingi Kapolres Karawang, dan Dandim 0604 Karawang serta Kepala DaOP 1 Jakarta, pada, Kamis 3 Juli 2025 sekitar pukul 10.00 WIB.

 

Bupati Aep mengatakan, dalam proses pembongkaran ini melibatkan ratusan personil gabungan yang terdiri dari TNI-Polri, Satpol PP, Dishub, dan petugas dari PT. KAI.

 

Dari situasi di lapangan, Pemkab juga menurunkan dua alat berat untuk meruntuhkan tembok-tembok bangunan permanen.

 

Proses pembongkaran ini telah melalui verifikasi terhadap status kepemilikan dan pemanfaatan lahan. Selain itu, para PKL dan pemilik usaha yang beroperasi di atas lahan Taman Ade Irma juga sudah diberi surat pemberitahuan hingga surat peringatan.

 

“Alhamdulillah berjalan kondusif. Saya ucapkan terima kasih kepada semua petugas yang bekerja. Mereka benar-benar bekerja dengan baik,” ujar Bupati Aep.

 

Sedikitnya, terdapat 70 bangunan yang dirobohkan. Pembongkaran tersebut bertujuan untuk mengembalikan fungsi lahan sesuai peruntukannya. Selain itu, Pemkab juga berencana untuk memperbaiki aliran drainase di bawah Taman Ade Irma.

 

Keberadaan bangunan liar dan lapak PKL tidak berizin menyebabkan aliran tersumbat dan menyebabkan banjir.

 

“Sebelumnya kami juga berkordinasi dengan PT KAI. Respon mereka cepat dan ternyata sejalan dengan Pemkab Karawang untuk penertiban bangunan dan lapak PKL tidak berizin di Taman Ade Irma,” kata Bupati.

 

Diketahui, pedagang yang membuka lapak kebanyakan tidak mengetahui bahwa area tersebut adalah area penghijauan.

 

“Mereka membangun dan menempati tanpa ada dasar hukum yang jelas. Proses pembongkaran juga berlangsung kondusif,” tandas Bupati.(rls/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!