KPK Gandeng Pemda Tangkal Korupsi Pasca-Pelantikan Kepala Daerah

0
Sinergi-KPK---Pemda-Dorong-Penguatan-Tata-Kelola-Daerah-Demi-Efektivitas-Pelayanan-Publik-image_large

KUTIPAN-NEWS.CO.ID | Sebagai langkah preventif untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi bersama sejumlah pemerintah daerah. Kegiatan yang dilaksanakan di Jakarta, Kamis (10/7/2025), ini menjadi momen penting pascapelantikan kepala daerah di berbagai provinsi untuk memperkuat komitmen pemberantasan korupsi sejak awal masa jabatan.

Rapat koordinasi ini melibatkan pemerintah provinsi dari DKI Jakarta, Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Sumatera Selatan, Banten, dan Jawa Barat. Kegiatan tersebut diorganisasi oleh Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai tuan rumah.

Tujuan utama forum ini adalah memperkuat sinergi antara kepala daerah dan pimpinan DPRD terpilih dalam membangun pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme. KPK menekankan pentingnya kolaborasi yang berkelanjutan sebagai fondasi utama dalam menciptakan sistem antikorupsi yang efektif di lingkungan pemerintahan daerah.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam sambutannya mengingatkan bahwa kepala daerah memegang peran strategis dalam menentukan arah pembangunan dan reformasi birokrasi. Ia juga menegaskan bahwa kekuasaan adalah amanah yang harus dijaga dengan integritas, bukan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.

Tanak mengungkapkan bahwa dari total 1.666 perkara yang telah ditangani KPK, sebanyak 854 atau sekitar 51 persen di antaranya melibatkan pejabat daerah dari kalangan eksekutif maupun legislatif. Ia menyebut tingginya angka tersebut sebagai peringatan serius agar pemimpin daerah memperkuat komitmen terhadap prinsip-prinsip pemerintahan bersih.

KPK mendorong sinkronisasi antara kebijakan daerah dan strategi nasional dalam pemberantasan korupsi, termasuk Aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK). Selain itu, pemanfaatan instrumen seperti Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) dan Survei Penilaian Integritas (SPI) dianggap penting dalam memperkuat sistem pengawasan dan pencegahan korupsi di daerah.

Dalam forum yang sama, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyampaikan bahwa keberhasilan membangun kota yang bersih dan berintegritas dimulai dari keberanian pemimpin menolak praktik koruptif. Ia menekankan pentingnya menanamkan budaya antikorupsi sejak dini, terlebih mengingat Jakarta tengah diarahkan menuju kota berkelas dunia.

Pramono mengungkapkan bahwa dengan anggaran daerah mencapai Rp91,2 triliun dan diperkirakan naik menjadi Rp94 triliun tahun depan, potensi penyimpangan tetap harus diwaspadai. Oleh karena itu, pengelolaan anggaran yang bertanggung jawab merupakan salah satu wujud nyata dari komitmen antikorupsi.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengambil langkah konkret melalui sejumlah program, seperti penyuluhan antikorupsi kepada seluruh kepala daerah dan direksi BUMD, kegiatan “pejabat mengajar” antikorupsi di sekolah, peluncuran bus kampanye antikorupsi, pelatihan fraud risk assessment, serta penyelenggaraan festival antikorupsi sebagai bagian dari edukasi publik.

Dorong Sistem Pencegahan yang Terintegrasi

Kegiatan ini juga menjadi ruang diskusi penting untuk mengantisipasi potensi penyimpangan dalam kebijakan efisiensi belanja daerah, terutama terkait perubahan Peraturan Kepala Daerah mengenai penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025. Dalam hal ini, KPK menekankan urgensi penggunaan MCSP sebagai instrumen deteksi dini atas risiko benturan kepentingan dan penyimpangan kebijakan.

KPK juga mendorong kepala daerah untuk menyelaraskan kebijakan dengan agenda nasional pemberantasan korupsi, mengelola pemerintahan secara transparan dan akuntabel, melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) secara tepat waktu sesuai Peraturan KPK Nomor 3 Tahun 2024, serta mengembangkan sistem pengendalian gratifikasi dan pemberdayaan penyuluh antikorupsi (PAKSI & API) di wilayah masing-masing.

Dengan kolaborasi yang erat antara KPK dan pemerintah daerah, diharapkan agenda pemberantasan korupsi di level lokal semakin kuat guna mewujudkan pelayanan publik yang bersih, efektif, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Rapat koordinasi ini turut dihadiri Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah II Bahtiar Ujang Purnama, Direktur Monitoring KPK Aida Ratna Zulaiha, serta jajaran Kepala Daerah, Ketua DPRD, Sekretaris Daerah, dan Inspektur Daerah dari enam Provinsi yang menjadi peserta kegiatan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!