Soal Anggaran 27 Miliar : Dinas Kesehatan Karawang Terancam Dilaporkan ke KPK, Kadis dan Kabid Sarpras Bungkam

0
IMG-20250710-WA0004

Karawang,Kutipan-news.co.id – Sistem Informasi Anggaran Pemerintah Daerah (SIPD) yang mencakup perencanaan, keuangan, dan informasi terkait pemerintahan daerah mengungkapkan bahwa Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang mengalokasikan anggaran sebesar Rp 27 miliar untuk pembelian bahan dan alat kesehatan.

 

Anggaran tersebut menjadi sorotan, mengingat jumlahnya yang sangat besar dan pentingnya transparansi dalam penggunaannya.

 

Masyarakat diharapkan berperan aktif dalam mengawal penggunaan anggaran tersebut, guna memastikan bahwa dana publik tersebut digunakan dengan tepat dan sesuai dengan peruntukannya.

 

Namun, keengganan pejabat terkait untuk memberikan penjelasan justru menambah pertanyaan mengenai penggunaan dana yang mencapai miliaran rupiah ini.

 

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang, beserta Kepala Bidang Sarana dan Prasarana (Sarpras), hingga berita ini diturunkan, memilih untuk bungkam ketika wartawan mencoba mengonfirmasi terkait anggaran dan rincian pekerjaan dalam satu paket proyek yang terdiri dari hampir 31 item tersebut.

 

Ketua Karawang Monitoring Group (KMG), Imron Rosadi, menegaskan bahwa anggaran yang dikelola oleh Dinas Kesehatan berasal dari uang pajak yang dibayar oleh masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat berhak mengetahui dengan rinci mengenai alokasi dana tersebut, termasuk untuk pembelian barang atau alat kesehatan apa saja, bagaimana proses pengadaan, serta kapan pelaksanaannya.

 

“Kita masyarakat bayar pajak, jadi hal yang wajar kita untuk tahu, uang-uang yang dibelanjakan pemerintah daerah itu untuk apa saja dan disalurkan ke mana, berpihak tidak kepada kepentingan rakyat, sesuai aturan atau tidak pelaksanaannya, juklak-juknisnya seperti apa?” ujar Imron.

 

Imron juga menekankan pentingnya pengawasan dari aparat penegak hukum (APH) agar tidak ada indikasi penyelewengan.

 

Ia berharap Kejaksaan, Kepolisian, Inspektorat, BPKP, dan BPK dapat ikut mengawasi anggaran tersebut dengan seksama. Bahkan, jika diperlukan, KMG siap melaporkan penggunaan anggaran ini ke KPK untuk pengawasan yang lebih maksimal.

 

“Kalau untuk rumah sakit, rumah sakit mana saja yang menerima? Atau Puskesmas, puskesmas mana saja?” lanjutnya dengan tegas.

 

Imron menambahkan bahwa jika pihak Dinas Kesehatan enggan memberikan penjelasan, masyarakat berhak mempertanyakan hal tersebut.

 

“Apa ruginya sih memberikan penjelasan? Ini kan perlu agar tidak menimbulkan banyak persepsi negatif di publik. Uang dinas itu kan anggaran negara, uang rakyat, yang transparansi penggunaannya sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan, dan publik berhak tahu,” jelasnya.

 

Jika pihak Dinas Kesehatan terus menerus menghindar dari tanggung jawab memberikan penjelasan, Imron menyatakan bahwa mereka tidak akan segan untuk melaporkan masalah ini kepada KPK dan Kejaksaan agar proses pengawasan dapat dilakukan secara maksimal.

 

“Kami tidak ingin ada yang ditutupi. Pejabat publik harus bertanggung jawab dan tidak menutup-nutupi,” pungkasnya.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!