Guru di Karawang Jadi Korban Mutasi Ilegal : Data ASN Terancam Hilang Dari Sistem BKN, Siapa Oknumnya ?

0
IMG-20250714-WA0040

Karawang,Kutipan-news.co.id – Pemerintah Kabupaten Karawang resmi mengeluarkan surat edaran Nomor 800.1.8.8/2742/BKPSDM tertanggal 10 Juli 2025 yang menegaskan bahwa kewenangan mutasi dan pemindahan ASN hanya berada di tangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), yakni Bupati Karawang.

 

Surat ini diterbitkan menyusul dugaan maraknya praktik mutasi ilegal oleh sejumlah kepala perangkat daerah dan pejabat pelaksana tugas (Plt) yang melangkahi kewenangan hukum.

 

Pengamat kebijakan publik dan Ketua Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Karawang, Syuhada Wisastra, menilai situasi ini sebagai tanda darurat tata kelola birokrasi.

 

“Surat Sekda ini bukan sekadar pengingat administratif. Ini peringatan keras bahwa ada pelanggaran serius terhadap sistem kepegawaian nasional. Kalau kepala dinas atau Plt berani menetapkan mutasi tanpa proses sah, itu bukan hanya cacat hukum, tapi juga merusak masa depan ASN,” tegas Syuhada, Senin (14/7/2025).

 

Plt dan Kepala Dinas Tak Punya Wewenang Mutasi

 

Dalam surat yang ditandatangani Sekda Karawang, H. Asep Aang Rahmatullah, dijelaskan bahwa sesuai regulasi BKN, PPK adalah satu-satunya pihak yang berwenang melakukan mutasi, promosi, atau pemindahan ASN, terutama untuk jabatan struktural. Mutasi hanya sah jika diproses melalui sistem i-Mut SIASN milik BKN.

 

Namun kenyataannya, ditemukan bahwa banyak mutasi dilakukan langsung oleh kepala dinas bahkan Plt tanpa proses ke BKPSDM maupun pencatatan di sistem nasional. Salah satunya, mutasi di Dinas Pendidikan dan Olahraga Karawang, di mana seorang guru dipindahkan menjadi staf administrasi dinas selama lima tahun tanpa sepengetahuan Sekda dan BKPSDM.

 

“Ini contoh nyata pelanggaran sistemik. Mutasi diam-diam seperti itu jelas ilegal dan merugikan ASN secara administratif, seperti di disdik Karawang ada 2 orang guru yang dijadikan staf tanpa sesuai prosedur,” tegas Syuhada menanggapi informasi tersebut dari Sekban BKPSDM, Gery Samrodi.

 

Dampak Serius: Data ASN Bisa Hilang dari Sistem BKN

 

Dalam poin 8 surat Sekda, disebutkan bahwa mutasi yang tidak dilakukan melalui sistem i-Mut BKN berpotensi membuat data kepegawaian ASN bersangkutan tidak terintegrasi, sehingga bisa menghambat proses kenaikan pangkat, rotasi jabatan, hingga pensiun.

 

“Kalau ASN sampai tidak bisa naik pangkat karena mutasi ilegal, itu pelanggaran hak pegawai. Kesalahan pimpinan jangan ditanggung staf. Pemerintah harus bertindak adil dan transparan,” tegas Syuhada.

 

IWOI Desak Audit dan Tindakan Tegas

 

Syuhada meminta agar dilakukan audit internal menyeluruh terhadap seluruh mutasi ASN dalam enam bulan terakhir. Ia juga mendesak Bupati agar memberikan pembinaan keras terhadap para kepala perangkat daerah yang terbukti menyalahgunakan wewenang.

 

“Jangan sampai birokrasi Karawang hancur hanya karena ketidaktahuan aturan atau ego jabatan. Ini waktunya menegakkan disiplin ASN secara konsisten,” ujarnya.

 

Penegasan Sekda dan Dasar Hukum yang Kuat

 

Sekda Asep Aang menegaskan bahwa surat ini juga merupakan tindak lanjut dari sejumlah kegiatan dan surat resmi BKN, antara lain Rakabangtesi (5 Maret 2025) dan surat Kepala Kanreg III BKN Nomor 104/AK.01/SD/KR.III/2025. Pemkab Karawang mengingatkan bahwa mutasi ASN:

 

1. Hanya sah bila dilakukan oleh PPK (Bupati)

2. Harus melalui sistem i-Mut SIASN BKN

3. Tidak boleh dilakukan oleh Plt, Plh, atau pejabat lain di luar otoritas

 

Dasar hukum penguatan surat ini antara lain:

 

1. UU No. 5 Tahun 2014 jo. UU No. 20 Tahun 2023 (Pasal 73)

2. PP No. 11 Tahun 2017 (tentang Manajemen PNS)

3. Peraturan BKN No. 5 Tahun 2019 (tentang pelaksanaan mutasi dalam 1 instansi)

“Mutasi yang tidak sesuai mekanisme bisa berdampak besar bagi pegawai, bahkan membatalkan hak kepegawaian mereka,” demikian kutipan dalam surat resmi Sekda(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!