Diduga Tangani Pasien di Luar Wewenang, Bidan SM di Tirtajaya Akan Diperiksa Dinkes Karawang

Karawang,kutipan-news.co.id – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Karawang menyatakan akan melakukan penelusuran terhadap dugaan praktik pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh seorang bidan bernama SM, yang diduga menangani pasien di luar kewenangannya hingga berujung pada kematian pasien ibu hamil di RS Hastien.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes Karawang, dr. La Ode Ahmad, yang menyebut bahwa aturan telah tegas melarang bidan memberikan pelayanan kesehatan di luar kompetensi dan kewenangannya.
“Kita akan lakukan penelusuran terkait pemberitaan ini dengan menghubungi Kepala Puskesmas Tirtajaya untuk mengetahui kejadiannya. Kita akan konfirmasi seperti apa sebenarnya kasus pasien di RS Hastien dan praktik Bidan SM,” kata dr. La Ode kepada awak media, Selasa (23/7).
Fokus Pemeriksaan: Apakah Kasus Terkait KIA?
Lebih lanjut, dr. La Ode menjelaskan, kewenangan seorang bidan terbatas pada pelayanan dasar Kesehatan Ibu dan Anak (KIA), seperti ibu hamil, pertolongan persalinan, masa nifas, bayi baru lahir, serta layanan reproduksi dan keluarga berencana.
“Kalau dilihat sasarannya masuk ke kategori pasien KIA, kita tinggal lihat nanti penyakitnya apa. Kalau memang berhubungan dengan kehamilannya, maka penanganan bidan bisa jadi masih dalam kewenangan,” paparnya.
Namun, ia menekankan bahwa jika ternyata penyakit yang diderita almarhumah tidak terkait kehamilan, maka tindakan yang dilakukan bidan tersebut dinilai melanggar aturan.
“Kalau ternyata penyakitnya bukan bagian dari KIA, itu artinya apa yang dilakukan Bidan SM sudah di luar ruang lingkup kewenangannya,” tegasnya.
Penanganan Awal Harus Diikuti Rujukan
Menurut dr. La Ode, bidan di Puskesmas seharusnya sudah mengetahui batasan dalam praktik pelayanan kesehatan. Jika menemui kasus di luar KIA, mereka hanya boleh memberikan pertolongan awal dan harus segera merujuk pasien ke fasilitas yang lebih lengkap.
“Biasanya teman-teman sudah bisa memilah mana yang ranah kebidanan dan mana yang bukan. Infus pun bisa diberikan langsung jika berkaitan dengan KIA, tapi di luar itu, harus didampingi dokter, dan hanya untuk pertolongan awal,” jelasnya.
Dinkes Akan Selidiki Praktik di Luar Fasilitas Resmi
Menanggapi adanya informasi bahwa Bidan SM kerap memberikan pengobatan kepada pasien umum di rumahnya atau mendatangi rumah pasien, Dinkes Karawang menyatakan akan menyelidiki lebih lanjut.
“Kalau benar pasien yang ditangani bukan pasien KIA, itu sudah tidak sesuai dengan kompetensi dan kewenangan bidan. Sesuai aturan, penanganan pasien umum hanya diperbolehkan dalam kondisi gawat darurat dan harus berkonsultasi dengan dokter Puskesmas,” pungkas dr. La Ode.
Upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait pun masih terus di lakukan hingga berita ini diterbitkan.(red)