Praktik Bidan di Tirtajaya Diduga di Luar Kewenangan? Kasus Ibu Hamil Meninggal Picu Pertanyaan Etis dan Hukum

0
IMG-20250723-WA0024

Karawang,Kutipan-news.co.id – Seorang bidan yang bertugas di Puskesmas Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menjadi sorotan publik setelah diduga membuka praktik pribadi yang melampaui kewenangan profesinya.

 

Bidan berinisial SM disebut-sebut melayani pasien umum di luar layanan kesehatan ibu dan anak (KIA), termasuk memberikan pengobatan dan tindakan medis seperti infus, yang semestinya hanya boleh dilakukan dengan pengawasan tenaga medis yang berwenang.

 

Informasi ini mencuat usai meninggalnya seorang ibu hamil asal Kampung Pilang, Desa Tambaksari, yang sebelumnya sempat mendapat penanganan dari Bidan SM sebelum dirujuk ke Rumah Sakit Hastien.

 

“Almarhumah sempat berobat ke Bidan SM pada hari Jumat. Ia diinformasikan sempat dirawat dan diinfus selama dua hari. Karena dinilai berisiko tinggi, akhirnya dirujuk ke RS Hastien dan meninggal dunia pada hari Selasa,” ujar seorang narasumber berinisial BU kepada wartawan, Senin (21/7/2025).

 

BU menambahkan bahwa Bidan SM diduga rutin menerima pasien umum di rumahnya, memberikan obat hingga tindakan infus.

 

“Sepengetahuan kami, bidan tidak memiliki kewenangan untuk menangani masalah kesehatan umum, apalagi sampai menginfus. Seharusnya hal itu dilakukan oleh dokter atau perawat, sesuai dengan prosedur,” ujarnya, sembari meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

 

Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp pada hari yang sama, Bidan SM membantah tuduhan tersebut dengan jawaban singkat: “Tidak.”

 

Sementara itu, Kepala Puskesmas Tirtajaya, Ilah, menjelaskan bahwa sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, bidan hanya diperbolehkan memberikan layanan kesehatan ibu dan anak.

 

“Pengobatan untuk ibu hamil, bayi, dan balita diperbolehkan karena termasuk dalam KIA. Kunjungan rumah juga diperbolehkan, namun tidak untuk merawat pasien di rumah,” jelas Ilah.

 

Ia menambahkan, tindakan pemasangan infus oleh bidan diperbolehkan dalam kondisi darurat sebagai bagian dari proses rujukan ke rumah sakit, dan harus didampingi oleh tenaga kesehatan lain.

 

Dalam kasus meninggalnya ibu hamil tersebut, Ilah menyatakan pihaknya telah melakukan pelacakan dan menemukan bahwa tidak ada perawatan di rumah pasien, melainkan langsung dirujuk ke rumah sakit.

 

“Infus dilakukan dalam rangka rujukan, bukan untuk rawat inap di rumah. Dan karena tupoksinya adalah bidan, ia tidak harus didampingi oleh tenaga kesehatan lain untuk tindakan awal rujuk,” tambah Ilah.

 

Namun demikian, praktik bidan yang melampaui batas kewenangannya tetap menimbulkan pertanyaan etis dan hukum. Sebab, berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan dan Permenkes Nomor 28 Tahun 2017, bidan hanya diberikan wewenang untuk pelayanan dasar kesehatan ibu dan anak, serta tindakan medis terbatas dan sesuai pelatihan serta pendampingan.

 

Tindakan medis yang dilakukan di luar lingkup kewenangan tanpa pengawasan atau pendampingan yang sah berpotensi melanggar kode etik profesi maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku.(red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!