Praktik Bidan Tanpa Izin di Tirtajaya Diduga Lolos Pengawasan, Kinerja Dinkes Karawang Dianggap Gagal

Karawang,Kutipan-news.co.id – Ijin praktek bidan Puskesmas Tirtajaya, berinisial SM telah kadaluarsa atau habis masa berlakunya sejak dua tahun lalu.
Hal tersebut terpantau dalam portal resmi Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karawang. Dimana Ijin Praktek Bidan SM diterbitkan tahun 2018. Dengan Nomor 503/5605/401/SIP.B/V/DPMPTSP/2018
Sementara itu diketahui, Masa berlaku Surat Izin Praktik Bidan (SIPB) adalah 5 tahun dan dapat diperpanjang selama bidan tersebut memenuhi persyaratan. Bidan tidak boleh melakukan praktik jika izin praktiknya (SIPB) sudah kedaluwarsa.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang dr. La Ode Ahmad membenarkan hal tersebut.
Setelah dirinya melakukan koordinasi dengan Kepala Puskesmas Tirtajaya Ilah dan Bidan SM diketahui jika masa ijin praktek Bidan SM telah habis masa berlakunya sejak tahun 2024 lalu.
“Menurut keterangan Bidan SM bahwa dirinya sudah berusaha melakukan perpanjangan sejak tahun 2024, namun ketika Bidan SM memasukan alamatnya ke sistem yang keluar justru nama temannya. Jadi ada troubel pada saat register Sistem Fasyankes Kementerian Kesehatan,”kata dr. La Ode.
Ia pun meminta Bidan SM melalui Kepala Puskesmas agar merapat ke DPMPTSP dan ke bagian SDMK Dinas Kesehatan untuk dicari tahu dulu mengapa bisa seperti itu.
“Dan tadi saya dapat, sudah dikoreksi kesalahan nama itu, cuma di data Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan itu ternyata perubahan baru bisa dilakukan besok. Dan besok sudah bisa diklik perijinannya,” jelas dr. La Ode, Rabu (23/7/2025).
“Dan saya juga meminta bidan SM selama berproses perijinannya agar saat melakukan tindakan kesehatan harus dalam supervisi ketat Fasyankesnya. Dalam hal ini Puskesmas. Karena bidan SM adalah tenaga kesehatan yang bekerja di Puskesmas,” tegasnya
Intinya dr. La Ode kembali menuturkan, Bidan SM belum bisa melakukan praktek mandiri namun kegiatan terbatas dalam supervisi Fasyankes.
” jika ijinnya masih diproses saya sudah bilang ke Bidan SM agar tidak menghentikan praktek secara mandiri. Dan Plang Prakteknya pun harus diturunkan,” pungkasnya.
Terpisah, Karawang Monitoring Group (KMG) Imron Rosadi turut menyoroti SIPB Bidan SM yang terpantau dalam portal resmi DPMPTSP sudah habis masa berlakunya itu.
Dikatakan Imron, jika SIPB (Surat Izin Praktik Bidan) seorang bidan sudah kadaluarsa, maka tindakan medis yang dilakukan oleh bidan tersebut dapat dipertanyakan dari segi legalitas. SIPB yang kadaluarsa menandakan bahwa izin untuk praktik kebidanan sudah tidak berlaku, sehingga tindakan yang dilakukan setelah tanggal kadaluarsa bisa dianggap tidak sah.
“Pertanyannya kemudian bagaimana bentuk pengawasan Dinas Kesehatan dan juga Kepala Puskesmas Tirtajaya terhadap ijin-ijin praktek para tenaga kesehatannya. Jangan hal seperti ini dianggap sepele, karena tanpa izin tersebut, praktik yang dilakukan dianggap melanggar hukum, dan dapat dikenai sanksi administratif dan pidana denda. Ini jelas kami menilai ada kelalaian dari Dinas Kesehatan dan Puskesmas?,” ungkapnya.
“Izin praktik yang kedaluwarsa, terutama yang berkaitan dengan kesehatan masyarakat, memiliki implikasi hukum dan etika yang serius. Meskipun Surat Tanda Registrasi (STR) kini berlaku seumur hidup dan SIPB tetap memiliki masa berlaku dan harus diperpanjang agar praktik tetap sah,” tandasnya.(red)