Disorot Pencairan Dana Bos SPMB Dua Kali, Kepsek SMPN 2 Karawang Barat Ragukan Aplikasi Resmi KPK

0
IMG-20250724-WA0015

Karawang, kutipan-news.co.id – Alokasi anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Penerimaan Siswa Didik Baru (PPDB) di SMPN 2 Karawang Barat, Kabupaten Karawang, disorot.

 

Pasalnya, berdasarkan Data Aplikasi Jaga KPK yang dikelurkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi diketahui SMPN 2 Karawang Barat telah mengalokasikan anggaran PPDB dari Dana BOS tahun 2024 dalam dua tahap, yakni tahap pertama sebesar Rp7.500.000 dan tahap kedua sebesar Rp37.570.000.

 

Hal ini sontak menimbulkan pertanyaan publik. Karena tahun ajaran baru hanya dilaksanakan satu kali dalam satu tahun.

 

Sementara itu, Kepala Sekolah SMPN 2 Karawang Barat Ciptono ketika dikonfirmasi, Kamis (24/7/2025) menjelaskan, jika tahun ajaran baru dilaksanakan antara bulan Juni akhir sampai awal Juli. Sehingga pihaknya menggalokasikan anggaran Dana BOS untuk biaya kegiatan penerimaan peserta didik baru (PPDB) hanya satu tahapan.

 

“PPDB yang saat ini berubah menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) itu pasti di anggarkan di bulan Juni-Juli karena kegiatannya dilaksanakan disekitar bulan itu. Di bulan Juni kebutuhan SPMB itu di upload  untuk sosialisasikan, kemudian pelaksanaannya di bulan Juli,” jelas Ciptono.

 

“Diakhir juni adalah proses sosialisasi administrasi secara sistem, dan anggaran penerimaan siswa baru itu hanya sebatas pembelian ATK, Konsumsi Panitia, Dan aturan Juklak Juknisnya jelas,” ucapnya lagi.

 

Lebih lanjut ia menerangkan, SMPN 2 Karawang Barat mungkin menjadi satu- satunya sekolah di Kabupaten Karawang yang berani menyusun anggaran dengan menghadirkan seluruh stake holder terkait.

 

“Kita hadirkan seluruh guru, komite, perwakilan dari dinas untuk menyusun bareng, kita sampaikan ke para guru mana yang boleh mana yang tidak boleh, jadi kita persilahkan program dan kegiatan apa yang diajukan dalam satu tahun kedepan untuk jabarkan, semuanya kita terbuka, jadi seluruhnya mengetahui,” papar Ciptono.

 

“Dan baru kemarin pun kita di monitor oleh dinas dan diperiksa oleh inspektorat, itu tidak ada masalah, Karena saya menjalankan tugas telah sesuai dengan prosedur, dan alokasinya sudah tepat sasaran sesuai dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) Sekolah, tandasnya.

 

Dalam kesempatan tersebut Ciptono juga mempertanyakan data Dana BOS yang dimiliki awak media. Menurutnya link Siaga Jaga Korupsi yang dikeluarkan oleh KPK itu tidak Pas.

 

Ia juga menyangkal terkait isue Dana BOS untuk penerimaan siswa yang menjadi sorotan tersebut.

 

“Maksudnya data itu dari mana?, Nah, itu yang gak pas. Itu yang tidak pas. Logikanya yang namanya PPDB itu satu tahun satu kali, hanya kebetulan di akhir Juni di awal Juli, ketika di bulan Juli anggaran belum turun, anggaran tersebut biasa di turunkan di bulan Agustus. Saya juga heran kok bisa ada PPDB dianggarkan sampai dua kali,” pungkasnya.

 

Terpisah, Masyarakat Pemerhati Penyelenggaraan Negara (MPPN) menyesalkan ucapan kepala sekolah SMPN 2 Karawang Barat yang seolah meragukan keabsahan data milik KPK.

 

“Kok kepala sekolah berkata seperti itu, jelas-jelas yang mengeluarkan adalah lembaga resmi KPK. Masa data sekelas KPK saja diragukan lalu yang harus dipercaya yang mana?, ” ucap Tatang Suryadi.

 

Ditegaskannya, Penggunaan Dana BOS itu harus transparan. Dan harus dipampang didepan sekolah sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat khususnya orang tua murid.

 

“Sekarang begini saja kepala sekolah memasang transpransi Dana BOS nya agar diketahui masyarakat,” tegasnya.

 

Berdasarkan data anggaran Dana BOS yang diterima redaksi diketahui.

 

Anggaran Dana BOS SMPN 2 Karawang Barat tahun 2024 mencapai sebesar Rp. 1.330.890.000

 

Tahap 1

penerimaan Peserta Didik baru

Rp 7.500.000

penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan

Rp 5.045.000

 

Tahap 2

penerimaan Peserta Didik baru

Rp 37.570.000

penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan

Rp 25.600.000

 

Sementara itu, Dana BOS tahun anggaran 2023 mencapai sebesar Rp. 1.303.140.000

 

Tahap I

penerimaan Peserta Didik baru

Rp 0

penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan

Rp 17.145.000

 

Tahap 2

penerimaan Peserta Didik baru

Rp 48.980.000

penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan

Rp 19.500.000

 

Upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait pun masih terus di lakukan hingga berita ini diterbitkan (red/joe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!