KPK Fokus Cegah Korupsi di Sektor Pengadaan Barang dan Jasa, Tindak Lanjuti Temuan MCP 2024

0
Untitled

 JAKARTA | KUTIPAN-NEWS.GO.ID | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperkuat langkah pencegahan korupsi di sektor pengadaan barang dan jasa, salah satu sektor yang paling rawan terjadi penyimpangan. Sejak 2004, lembaga antirasuah ini telah menangani sedikitnya 423 perkara korupsi di sektor tersebut. Modus yang digunakan pun beragam, mulai dari mark-up harga, pengondisian pemenang lelang, hingga penyalahgunaan kewenangan oleh pihak penyelenggara.

Guna mencegah praktik serupa terulang, KPK menetapkan sektor pengadaan sebagai fokus intervensi utama dalam program Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) tahun 2025. Program ini bertujuan meminimalisasi potensi korupsi dengan memastikan seluruh proses pengadaan berjalan secara akuntabel, transparan, dan bebas dari intervensi pihak yang berkepentingan.

Sebagai bagian dari strategi pencegahan yang menyeluruh, KPK juga akan melakukan pendampingan dan evaluasi perbaikan kepada seluruh pemerintah daerah, berdasarkan temuan dalam Monitoring Center for Prevention (MCP) 2024.

Temuan MCP 2024 di Sektor Pengadaan Barang dan Jasa

Berdasarkan evaluasi MCP 2024, KPK mengidentifikasi sejumlah potensi korupsi yang masih kerap terjadi di sektor pengadaan, di antaranya:

  • Pengondisian lelang oleh panitia pengadaan untuk memenangkan pihak tertentu.

  • Pemecahan paket pekerjaan agar bisa dilakukan penunjukan langsung.

  • Tidak transparannya proses tender, termasuk keterbatasan akses publik terhadap dokumen lelang.

  • Keterlibatan pejabat struktural dalam menentukan penyedia jasa yang akan dimenangkan.

  • Kelemahan pengawasan internal, baik oleh APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) maupun Inspektorat.

KPK menegaskan bahwa pengadaan barang dan jasa yang bersih adalah salah satu indikator penting tata kelola pemerintahan yang baik. Oleh karena itu, program pencegahan berbasis data seperti MCP dan MCSP menjadi alat penting untuk mendorong reformasi sistemik di daerah.

“Pencegahan korupsi tak cukup hanya dengan aturan, tetapi harus disertai perbaikan sistem dan pengawasan yang efektif,” ungkap juru bicara KPK.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!