KPK Tahan 4 Tersangka Korupsi Pengurusan RPTKA di Kemenaker, Kerugian Capai Rp53,7 Miliar

JAKARTA | KUTIPAN-NEWS.GO.ID | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Dalam keterangan resminya, KPK menyebut para tersangka diduga melakukan pemerasan kepada para pemohon RPTKA, baik dari kalangan agen maupun perusahaan pengguna tenaga kerja asing, dengan iming-iming percepatan proses pengesahan dokumen jika bersedia menyerahkan sejumlah uang.
Sepanjang kurun waktu 2019 hingga 2024, total gratifikasi yang diterima para tersangka diperkirakan mencapai Rp53,7 miliar.
KPK menyesalkan terjadinya praktik korupsi di sektor perizinan ketenagakerjaan ini. Lembaga antirasuah tersebut menilai tindakan para tersangka bukan hanya merugikan negara, tetapi juga berpotensi mencoreng citra Indonesia di mata internasional dan mengganggu iklim investasi nasional.
“Pelayanan sektor perizinan seharusnya dikelola secara berintegritas guna mendukung kemudahan berinvestasi dan berusaha di Indonesia,” tegas juru bicara KPK.
Sebagai langkah lanjutan, KPK akan melakukan kajian pencegahan korupsi guna memetakan titik-titik rawan dan memperbaiki tata kelola layanan perizinan penggunaan tenaga kerja asing (TKA). Langkah ini diharapkan dapat menciptakan iklim bisnis yang lebih sehat, bersih, dan berintegritas.