Presiden Prabowo Perintahkan Penegakan Hukum Atas Manipulasi Harga Beras

0
b0d1fe1d-8ca0-4aa6-b26d-370e5b9016cf

KUTIPAN-NEWS.GO.ID | Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan pentingnya peran negara dalam mengelola sektor-sektor strategis demi kesejahteraan rakyat, sebagaimana diamanatkan Pasal 33 Ayat 2 UUD 1945. Hal ini disampaikan saat menghadiri peringatan Hari Lahir ke-27 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Jakarta Convention Center, Rabu (23/07/2024).

Dalam pidatonya, Presiden Prabowo menyampaikan bahwa negara memiliki tanggung jawab penuh terhadap pengelolaan cabang-cabang produksi penting yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat luas. Menurutnya, ketentuan konstitusi harus dijadikan pedoman utama dalam kebijakan ekonomi nasional.

“Pasal 33 adalah dasar yang kuat. Ayat 2 menyebutkan bahwa negara wajib menguasai sektor-sektor produksi penting yang berkaitan langsung dengan kebutuhan hidup masyarakat,” ucapnya di hadapan para kader dan tamu undangan.

Presiden menyoroti sejumlah kebutuhan pokok seperti beras, jagung, dan minyak goreng yang tidak seharusnya diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar. Ia bahkan memperkenalkan istilah “serakahnomics” sebagai bentuk kritik terhadap perilaku ekonomi yang hanya menguntungkan segelintir pihak.

“Coba pikir, apakah beras bukan kebutuhan pokok? Bagaimana bisa negara penghasil kelapa sawit terbesar mengalami kelangkaan minyak goreng?” ujar Prabowo dengan nada retoris, menyoroti ketimpangan dalam distribusi pangan.

Lebih lanjut, Prabowo mengkritik sistem subsidi pertanian yang dinilai tidak tepat sasaran. Ia menyoroti fenomena di mana beras bersubsidi justru dipasarkan sebagai beras premium dengan harga yang lebih mahal, merugikan konsumen dan negara.

“Subsidi kita untuk pupuk, benih, dan irigasi dibayar dari uang rakyat. Tapi hasil akhirnya dimonopoli, lalu dijual dengan harga tinggi. Ini perbuatan yang bisa dikategorikan pidana,” tegasnya.

Presiden juga mengungkapkan bahwa praktik manipulasi dalam harga dan distribusi beras berpotensi menimbulkan kerugian negara hingga mencapai Rp100 triliun setiap tahunnya. Karena itu, ia menegaskan komitmennya untuk memberantas tindakan curang di sektor pangan.

“Saya telah instruksikan Kapolri dan Jaksa Agung untuk menindak tegas pihak-pihak yang bermain curang. Tugas mereka jelas: usut, tindak, dan sita,” ujar Prabowo, menutup pernyataannya dengan sikap tegas. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!