Hampir 50% Dana BOS Untuk Pemeliharaan, Pajak Mati Warna Plat Diganti?, Pengamat Desak Riksus SMAN I Rengasdengklok

Karawang,kutipan-news.co.id – Pemerintah memberikan kendaraan operasional sekolah, khususnya mobil, untuk mendukung kegiatan operasional dan mempermudah mobilitas guru dalam melaksanakan tugas mengajar dan kegiatan sekolah lainnya.
Kepala sekolah bertanggung jawab penuh atas kendaraan operasional yang diberikan tersebut, termasuk perawatan, pemeliharaan, pajak dan penggunaannya.
Pemerintah juga membantu sekolah dalam membiayai operasionalnya melalui program Dana BOS.
Namun ironisnya, amanah yang diberikan pemerintah kepada Kepala Sekolah SMAN I Rengasdengklok seolah dianggap enteng.
Pasalnya, mobil kendaraan operasional yang diamanahkan dibiarkan mati pajak bahkan nomor polisinya diganti dengan plat berwarna hitam.
Padahal Kendaraan operasional sekolah seharusnya menggunakan plat merah dengan tulisan putih, yang menandakan kendaraan tersebut adalah kendaraan dinas pemerintah, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sementara Dana BOS yang diterima sekolah setiap tahunnya mencapai miliaran rupiah, dengan realisasi anggaran terbesar adalah untuk membiayai Pemeliharaan Sarana dan Prasarana sekolah.
Diketahui dari laman resmi Kemendikbud RI, SMAN I Rengasdengklok tahun 2024 mendapatkan bantuan Dana BOS sebesar Rp. 1.893.920.000 dengan realisasi biaya pemeliharaan sarana dan prasarana mencapai sekitar Rp. 829.318.100.
Begitupun di tahun 2023, dari Bantuan Dana BOS sebesar Rp.1.939.520.000 pihak sekolah telah merealisasikan anggaran pemeliharaan mencapai Rp. 762.822.000
“Jumlah yang cukup fantastis hanya untuk biaya pemeliharaan, masa membayar pajak kendaraan saja tidak mampu, atau jangan -jangan memang sengaja diabaikan,” kata Ketua Masyarakat Pemerhati Penyelenggara Negara (MPPN) Tatang Suryadi, Jumat (25/7/2025).
“Bukannya memberikan contoh teladan kepada masyarakatnya khususnya siswanya. Lalu itu uang pemeliharaan sampai ratusan juta rupiah dikemanakan saja,” ucap Obet sapaan akrab Tatang Suryadi.
Oleh karenanya, lanjut Obet, pihaknya akan melaporkan Kepala Sekolah SMAN I Rengasdengklok kepada Inspektorat Propinsi Jawa Barat dan Dinas Pendidikan (Disdik) Propinsi Jawa Barat agar penggunaan Dana BOS di SMAN I Rengasdengklok diaudit kembali secara khusus.
“Kami akan datangi inspektorat propinsi dan Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar agar mereka mengaudit kembali Dana BOS SMAN I Rengasdengklok secara pemeriksaan khusus dan meminta pertanggungjawaban Kepala Sekolah karena dengan sengaja membiarkan pajak kendaraan pemerintah mati dan menggantinya dengan plat hitam tanpa izin resmi, ini jelas tindakan ilegal kalau terbukti ada sanksi hukumnya,” tegas Obet.
Berikut rincian realisasi dana BOS diantaranya :
Dana BOS tahun 2024 SMAN 1 Rengasdengklok Rp. 1.893.920.000
Pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 829.318.100
Penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan. Rp 175.850.000
Dana BOS tahun 2023 SMAN 1 Rengasdengklok Rp. 1.939.520.000
Pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah. Rp 762.822.000
Penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi, dan kebersihan Rp 230.850.000.
Terpisah, kepala sekolah SMAN I Rengasdengklok, Asep ketika dikonfirmasi terkait kendaraan dinas sekolahnya sampai berita ini diturunkan tidak memberikan jawaban.(red/joe)