Laporan Dana BOS di Karawang Masih Gelap : Ketua F-MKKS dan Dinas Masih Kelimpungan Dari Temuan dan Dugaan Penyimpangan

Karawang, kutipan-news.co.id –Alokasi Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk SD dan SMP Negeri di Kabupaten Karawang terus menjadi sorotan publik. Temuan dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana BOS di wilayah ini semakin banyak diberitakan oleh media lokal maupun nasional.
Sebelumnya, Kasie Pengelolaan Dana BOS Disdikpora Kabupaten Karawang, Eko, mengungkapkan bahwa ia sempat kesulitan melakukan pengecekan secara menyeluruh terhadap penggunaan dana BOS di ratusan sekolah yang menjadi tanggung jawabnya.
Eko pun meminta bantuan dari media untuk turut serta melakukan monitoring. Informasi yang diperoleh dari media akan menjadi dasar bagi Disdikpora untuk memanggil sekolah-sekolah yang diduga menggunakan dana BOS tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Terima kasih atas informasinya. Ini akan kami jadikan dasar untuk memanggil sekolah yang dianggap tidak layak dalam penggunaan dana BOS,” ujar Eko saat dihubungi.
Di sisi lain, Asma, Ketua Forum Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (F-MKKS) SMP Kabupaten Karawang, menegaskan bahwa dirinya tidak dapat terlibat langsung dalam pengelolaan dana BOS di masing-masing sekolah.
Menurut Asma, dirinya telah melakukan upaya sosialisasi “door-to-door” kepada sekretariat sekolah-sekolah di Karawang mengenai peraturan baru terkait pengalokasian dana BOS.
“Sebagai ketua forum, saya bertanggung jawab jika ada masalah yang muncul, minimal secara eksternal. Tapi internal pengelolaan dana BOS itu urusan masing-masing sekolah,” ujarnya kepada media pada Jumat (25/7).
“Belum lama ini saya juga bersama Disdik melakukan sosialisasi terkait aturan-aturan baru mengenai pengalokasian dana BOS,” tambahnya.
Asma menjelaskan bahwa peraturan baru tersebut mencakup pembatasan pembayaran honor mulai Juli 2025, dengan alokasi maksimal untuk sekolah negeri sebesar 20 persen dan swasta 40 persen. Selain itu, pembelanjaan buku minimal 10 persen dan maksimal 20 persen, serta biaya pemeliharaan maksimal 20 persen.
Sebagai bentuk tanggung jawab, Asma mengatakan bahwa F-MKKS terus melakukan sosialisasi di setiap komisariat untuk mengingatkan sekolah-sekolah terkait perubahan aturan ini.
“Sebagai bentuk tanggung jawab saya, saya sudah menyampaikan informasi ini kepada setiap komisariat agar selalu up to date. Namun, pada akhirnya, yang bertanggung jawab secara langsung adalah kepala sekolah,” tegas Asma.
Terkait dengan laporan penggunaan dana BOS, Asma menjelaskan bahwa pihak sekolah biasanya langsung melaporkan melalui aplikasi Portal BOS. Namun, ia mengaku sering kali tidak mendapatkan informasi secara langsung dari dinas pendidikan.
“Laporan dari sekolah sekarang sudah langsung masuk ke aplikasi Portal BOS. Jika saya tidak mendapatkan informasi dari pihak dinas, kami juga tidak mengetahuinya. Bahkan Pak Eko, yang bertanggung jawab di markas, terkadang juga tidak mendapat informasi tersebut,” tambah Asma.
Menanggapi kontroversi terkait pembelian buku LKS (Lembar Kerja Siswa) di Karawang, Asma menegaskan bahwa dana BOS tidak meng-cover biaya pembelian LKS. Selama ini, sekolah-sekolah tidak pernah menganggarkan pembelian LKS, karena dana BOS hanya digunakan untuk pembelian buku yang terstandar dengan harga eceran tertinggi (HET) sesuai dengan SK Kemendikbudristek No 020/h/p/2022.
“Dana BOS itu hanya digunakan untuk pembelian buku sesuai dengan katalog buku kurikulum dengan harga eceran tertinggi. Jadi, tidak ada alokasi untuk pembelian LKS,” pungkasnya.
Upaya konfirmsi kepada pihak-pihak terkait pun masih terus di lakukan hingga berita ini diterbitkan.(red/joe)