Sambut HUT RI dan Hari Jadi Karawang, Bapenda Beri Kejutan Dari 1 Agustus Hingga 30 September 2025

Karawang,Kutipan-news.co.id – Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengumumkan program penghapusan denda pajak daerah.
Kebijakan ini berlaku mulai 1 Agustus hingga 30 September 2025, dalam rangka memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia dan Hari Jadi Karawang ke-392.
Penghapusan denda diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat serta untuk mendorong kepatuhan wajib pajak terhadap kewajiban perpajakan daerah.
Jenis pajak daerah yang mendapat penghapusan denda meliputi:
Pajak Hotel/PBJT atas Jasa Perhotelan
Pajak Restoran/PBJT atas Makanan dan/atau Minuman
Pajak Hiburan/PBJT atas Jasa Kesenian dan Hiburan
Pajak Penerangan Jalan (PPJ)/PBJT atas Tenaga Listrik
Pajak Parkir/PBJT atas Jasa Parkir
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
Pajak Reklame
Pajak Air Tanah
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Program ini mencakup masa pajak hingga Juni 2025, sebagaimana diatur dalam Keputusan Bupati Karawang Nomor 100.3.3.2/KEP.244-HUK/2025.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Karawang Sahali Kartawijaya mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan ini untuk menyelesaikan kewajiban pajak tanpa dikenakan sanksi denda.
“Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi Bapenda Karawang di https://bapenda.karawangkab.go.id atau melalui media sosial resmi Bapenda Karawang,” ujar Sahali.(red)