Penggunaan Dana BOS di SMK Negeri 1 Bojong Purwakarta Diduga Langgar Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023

0
IMG-20250807-WA0000

Purwakarta, kutipan-news.co.id – Realisasi penggunaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) yang dilakukan SMK Negeri 1 Bojong Purwakarta diduga telah melanggar Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 63 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).

 

Pasalnya, alih-alih melakukan efisiensi penggunaan anggaran sebagaimana yang diamanatkan oleh Permendikbudristek tersebut, pihak SMK Negeri 1 Bojong Purwakarta yang dikepalai oleh Wahyu Tamimbarkah malah terindikasi melakukan pemborosan yang tak terkontrol dalam merealisasikan penggunaan anggaran dana BOSP.

 

Berdasarkan data yang dimiliki awak media online kutipan-news.co.id, selama 3 tahun merealisasikan penggunaan dana BOSP, yaitu Tahun 2022, Tahun 2023, dan Tahun 2024, Wahyu Tamimbarkah selaku Kepala SMK Negeri 1 Bojong Purwakarta seolah tak menggubris apa yang sudah diamanatkan oleh Permendikbudristek dimana setiap sekolah harus melakukan efisiensi penggunaan anggaran dana BOSP.

 

Hal itu terjadi pada kodrek pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah yang penggunaan anggarannya di atas 20 persen. Bahkan, pada tahun 2023 anggaran untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah lebih gila lagi karena mencapai 50 persen lebih dari total anggaran yang diterima oleh pihak sekolah.

 

Seperti penggunaan anggaran yang direalisasikan tahun 2022. Pada tahun 2022, rincian penggunaan anggaran pada Tahap I, jumlah Dana BOSP yang diterima sekolah sebesar Rp. 725.586.000 dicairkan pada tanggal 17 Februari 2022. Untuk anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah mencapai lebih dari 20 persen, yaitu sebesar Rp. 314.922.500.

 

Kemudian rincian penggunaan anggaran pada Tahap II. Jumlah Dana BOSP yang diterima sekolah sebesar Rp. 967.448.000 dicairkan pada tanggal 9 Juni 2022. Untuk anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp. 337.382.602.

 

Pada tahun 2023, rincian penggunaan anggaran pada Tahap I, jumlah Dana BOSP yang diterima sekolah sebesar Rp. 1.240.020.000 dicairkan pada tanggal 21 Maret 2023. Untuk anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp. 603.810.000.

 

Kemudian rincian penggunaan anggaran pada Tahap II. Jumlah Dana BOSP yang diterima sekolah sebesar Rp. 1.240.020.000 dicairkan pada tanggal 25 Juli 2023. Untuk anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp. 766.050.000.

 

Pada tahun 2024, rincian penggunaan anggaran pada Tahap I, jumlah Dana BOSP yang diterima sekolah sebesar Rp. 1.291.480.000 dicairkan pada tanggal 18 Januari 2024. Untuk anggaran pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah sebesar Rp. 660.550.000.

 

Total dana BOSP yang diterima SMK Negeri 1 Bojong Purwakarta dalam tiga tahun terakhir mencapai Rp. 7,49 miliar, dengan lebih dari Rp. 3,24 miliar diantaranya dialokasikan untuk pemeliharaan sarana dan prasarana.

 

Namun, kondisi fisik sekolah, berdasarkan pantauan awak media di lapangan, tidak mencerminkan penggunaan dana yang optimal. Fasilitas sekolah tampak rusak, lingkungan tidak terawat, dan sejumlah sarana dasar seperti toilet dinilai tidak layak digunakan.

 

Hingga berita ini ditayangkan, awak media kutipan-news.co.id belum berhasil melakukan konfirmasi dengan Kepala SMK Negeri 1 Bojong Purwakarta, Wahyu Tamimbarkah. Karena ketika beberapa kali awak media mencoba mendatangi sekolah tersebut, pihak Security SMK Negeri 1 Bojong selalu mengatakan bahwa kepala sekolah tidak ada di tempat. (Nana Cakra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!