MA Tolak Kasasi Pedagang Pasar Lama Rengasdengklok, Pemkab Karawang Diminta Segera Eksekusi Putusan

0
IMG-20250819-WA0001

Karawang,kutipan-news.co.id – Salinan putusan kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) terkait sengketa lahan eks PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang selama ini ditempati para pedagang Pasar Lama Rengasdengklok mulai beredar luas di masyarakat.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun, salinan putusan MA RI Nomor 3135 K/Pdt/2025 jo. No. 796/Pdt/2024/PT BDG jo. No. 29/Pdt.G/2024/PN Kwg menyatakan bahwa Mahkamah Agung menolak seluruh permohonan kasasi yang diajukan oleh para pedagang. Dalam amar putusannya, MA juga menghukum para pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp500.000.

 

Dengan demikian, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karawang, serta pihak-pihak terkait dinyatakan menang dalam perkara ini.

 

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Forum Karawang Utara Bergerak (FKUB), Nana Satria Permana, mendesak Pemkab Karawang untuk segera menindaklanjuti putusan hukum tersebut.

 

“Dengan dasar putusan MA ini, masyarakat Rengasdengklok mendesak Bidang Hukum Pemkab Karawang agar segera mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Karawang dan kembali melanjutkan program penataan Rengasdengklok yang sempat tertunda,” kata Nana kepada awak media, Senin (18/8/2025).

 

Ia menilai, percepatan eksekusi dibutuhkan agar para pedagang memiliki kepastian waktu untuk bersiap pindah ke lokasi pasar baru yang telah disediakan oleh pemerintah.

 

“Pedagang juga perlu waktu untuk memindahkan barang dagangan mereka dan memberi tahu pelanggan mengenai lokasi blok baru tempat mereka akan berjualan,” ujarnya.

 

Lebih lanjut, Nana menekankan pentingnya kepastian hukum dari pemerintah daerah sebagai bentuk jaminan rasa aman bagi warga dan juga investor.

 

“Intinya, pemerintah harus memberi kepastian dan membangun kepercayaan publik. Karawang Utara sudah diarahkan menjadi kawasan industri, sehingga Pemkab wajib menunjukkan komitmennya dalam menjamin keamanan investasi,” pungkasnya.(Ak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!