6 Tahun Dana Desa Dikabarkan Dikerjakan Kontraktor, Kepala Desa Sabajaya Diduga Terima Komitmen Fee

Karawang,Kutipan-news.co.id – Proyek pembangunan yang bersumber dari Dana Desa (DD) di Desa Sabajaya, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, diduga tidak dilaksanakan secara swakelola padat karya sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Hal ini menjadi sorotan masyarakat setempat. Anwar Buluk, Panglima Gibas Cinta Damai Sektor Tirtajaya, mengungkapkan bahwa sejak enam tahun terakhir, seluruh proyek Dana Desa di Desa Sabajaya dikerjakan oleh pihak ketiga (kontraktor) dan bukan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sebagaimana mestinya.
“Dana desa tidak boleh dipihak-ketigakan, karena sifatnya swakelola. Namanya swakelola berarti perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan harus dilakukan oleh TPK. Pekerjanya ya masyarakat desa itu sendiri,” ujar Anwar kepada media, Senin (25/8/2025).
Menurut Anwar, pelibatan pihak ketiga dalam pelaksanaan proyek Dana Desa secara otomatis meniadakan fungsi TPK. Padahal, dalam laporan pertanggungjawaban, kegiatan tersebut wajib dilaksanakan oleh TPK.
“Ketika dana desa dikerjakan kontraktor, maka peran TPK tidak difungsikan. Dalam laporan pertanggungjawaban, pekerjaan harus dilaksanakan oleh TPK, bukan kontraktor. Ini menimbulkan dugaan adanya komitmen fee yang diterima Kepala Desa dari pihak ketiga,” katanya.
Lebih lanjut, Anwar menegaskan bahwa menyerahkan pelaksanaan Dana Desa kepada pihak ketiga merupakan perbuatan yang berpotensi melanggar hukum.
“Unsur pelanggarannya minimal menyalahgunakan wewenang atau menguntungkan orang lain. Ini diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saya pastikan akan ada potensi kerugian negara jika pekerjaan Dana Desa diserahkan ke pihak ketiga,” tegasnya.
Anwar juga merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49/PMK.07/2016 tentang Tata Cara Pengalokasian, Penyaluran, Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Desa. Dalam Pasal 22 ayat (2) disebutkan bahwa pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari Dana Desa diutamakan dilakukan secara swakelola dengan memanfaatkan sumber daya dan menyerap lebih banyak tenaga kerja dari masyarakat desa setempat.
“Kami akan terus mengawal dan memastikan dugaan pelanggaran ini diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Anwar.
Upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait dan kepada kepala Desa Sabajaya masih terus dilakukan, hingga berita ini diterbitkan redaksi Kutipan-news.co.id belum mendapatkan keterangan yang resmi(red/Ak).