Penghapusan Denda dan Diskon Hingga 50 Persen Pajak Daerah, Cara Karawang Bantu Ringankan Beban Masyarakat
Karawang,Kutipan-news.co.id – Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) meluncurkan program keringanan pajak dalam rangka menyambut Hari Kemerdekaan RI ke-80 dan Hari Jadi Karawang ke-392.
Program ini berupa penghapusan denda serta potongan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Program keringanan ini berlaku selama dua bulan, mulai 1 Agustus hingga 30 September 2025. Selain itu, Pemkab Karawang juga melanjutkan program stimulus pajak yang sudah berjalan sejak 2023, yaitu pembebasan pajak PBB-P2 bagi petani dengan lahan sawah kurang dari tiga hektare tanpa batas waktu.
Kepala Bapenda Karawang, Sahali Kartawijaya, menjelaskan bahwa kebijakan ini adalah bentuk kepedulian pemerintah untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.
“Di momen kemerdekaan ini, kami ingin memberikan rasa merdeka kepada wajib pajak, khususnya dari beban denda yang selama ini menumpuk,” ujar Sahali, Kamis (7/8).
Penghapusan denda berlaku untuk seluruh jenis pajak daerah yang tertunggak sampai masa pajak Juni 2025, termasuk pajak hotel, restoran, hiburan, penerangan jalan, parkir, reklame, pajak air tanah, serta pajak mineral bukan logam dan batuan.
Untuk PBB-P2, potongan diberikan berdasarkan tahun pajak sebagai berikut:
Tahun 1993–2012: diskon 50% dan bebas denda
Tahun 2013–2023: diskon 20% dan bebas denda
Tahun 2024: diskon 10% dan bebas denda
Sahali menambahkan bahwa program ini diharapkan membantu wajib pajak yang kesulitan melunasi tunggakan akibat denda yang terus bertambah. Pembayaran dapat dilakukan melalui kantor pelayanan pajak atau secara online.
Kebijakan ini didasarkan pada Keputusan Bupati Karawang Nomor 100.3.3.2/KEP.244-HUK/2025 tentang Penghapusan Denda Pajak Daerah dan Nomor 100.3.3.2/KEP.252-HUK/2025 tentang Diskon dan Penghapusan Denda PBB-P2.
“Kami ingin memaksimalkan potensi pendapatan daerah sekaligus memberikan kemudahan kepada masyarakat. Setiap rupiah pajak yang dibayarkan akan kembali dalam bentuk pelayanan publik yang lebih baik,” pungkas Sahali.(rls/red)
