Raperda Pengelolaan Sampah dan Perubahan APBD 2025 Disetujui DPRD Karawang

Oplus_131072
Karawang, kutipan-news.co.id – Pemerintah Kabupaten Karawang bersama DPRD setempat resmi menyepakati perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah. Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPRD yang digelar di Gedung Paripurna, Rabu (27/8/2025).
Dalam rapat ini, Pemkab dan DPRD menyetujui dua agenda penting sekaligus, yakni penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan atas Perda Pengelolaan Sampah serta Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Bupati Karawang menegaskan bahwa pengelolaan sampah menjadi persoalan mendesak yang harus ditangani serius. Ia memaparkan bahwa produksi sampah di Karawang mencapai 1.200 hingga 1.400 ton per hari, berasal dari rumah tangga dan industri.
“Ini bukan angka kecil. Tanpa pengelolaan yang baik, ini menjadi ancaman serius ke depan,” ujar Bupati dalam sambutannya di hadapan anggota DPRD.
Lonjakan volume sampah ini dipicu oleh pertumbuhan penduduk dan perkembangan industri yang pesat. Jika tidak segera diantisipasi dengan sistem pengelolaan yang lebih modern, dampaknya akan meluas mulai dari kesehatan masyarakat, ekologi, hingga daya dukung lingkungan.
Melalui raperda perubahan ini, Pemkab menargetkan pengelolaan sampah yang lebih ekonomis, ramah lingkungan, dan berbasis Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST).
Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas dukungan dan kerja samanya dalam upaya pengelolaan sampah yang lebih baik ke depan.
Selain isu pengelolaan sampah, paripurna juga menyetujui Rancangan Perubahan APBD 2025 sebagai payung pembiayaan program strategis Pemkab Karawang pada sisa tahun anggaran berjalan.(red)