Keterbukaan Informasi Desa Masih Lemah, Pemkab Karawang : Desa Diminta Tak Lagi Pasif Soal Publikasi Data

0
Oplus_131072

Oplus_131072

Karawang,Kutipan-news.co.id – Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menggelar Sosialisasi Penerapan Keterbukaan Informasi Publik di tingkat pemerintahan desa.

 

Kegiatan ini berlangsung di Bale Nyi Pager Asih pada Senin (8/9/2025), dan melibatkan sekretaris camat serta kepala desa dari 30 kecamatan.

 

Sosialisasi dibagi ke dalam enam kelompok wilayah dengan tujuan memperkuat pemahaman tentang pentingnya akses informasi publik sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.

 

Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Karawang, Arif Bijaksana, dalam sambutannya menekankan bahwa keterbukaan informasi merupakan salah satu pilar utama dalam membangun pemerintahan yang baik.

 

“Di era digital ini, masyarakat semakin sadar akan hak mereka untuk memperoleh informasi. Pemerintah, khususnya di tingkat desa, wajib memberikan akses informasi seluas-luasnya,” ujarnya.

 

Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, melalui Asisten Daerah III mengajak seluruh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa untuk lebih proaktif dalam menyampaikan informasi kepada publik, termasuk mengenai anggaran dan program pembangunan.

 

“PPID desa adalah ujung tombak keterbukaan informasi. Jangan pasif, aktifkan peran PPID untuk menyebarkan informasi secara rutin dan bertanggung jawab,” pesannya.

 

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Karawang, Poltak S.M.L Toruan, berharap kegiatan ini mampu meningkatkan pemahaman aparatur desa mengenai manfaat keterbukaan informasi publik, serta mendorong kualitas layanan publik yang lebih baik di tingkat desa.

 

“Keterbukaan informasi tidak hanya sebagai kewajiban hukum, tapi juga sebagai alat untuk meningkatkan partisipasi dan kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.

 

Melalui kegiatan ini, Pemkab Karawang berupaya memperkuat kapasitas desa dalam menjalankan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik secara nyata dan konsisten. (rls/Ak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!