Diduga Banyak Kejanggalan Pemecahan dan Pengukuran Sertifikat Tanah, LSM MPPN Bakal Lapdukan Oknum BPN Karawang ke APH 

0
IMG-20250910-WA0029

Karawang, Kutipan-news.co.id- Kinerja Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Karawang tengah menjadi sorotan tajam dari Lembaga Swadaya Masyarakat Masyarakat Pemantauan Penyelenggara Negara (LSM MPPN) Kabupaten Karawang. Sorotan ini dipicu oleh keluhan sejumlah warga atas lambannya proses pelayanan, khususnya dalam pengurusan pemecahan sertifikat tanah yang sebelumnya harus melalui proses pengukuran terlebih dahulu.

 

Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya mengaku kecewa karena permohonannya yang diajukan sejak akhir tahun 2024 hingga kini belum juga rampung. Keluhan serupa rupanya bukan kasus tunggal. Menurut Ketua LSM MPPN Karawang, Tatang Obet, pengaduan seperti ini sudah berulang kali disampaikan oleh warga.

 

“Sudah ada beberapa kasus yang kami pantau, bahkan ada proses pengurusan yang lebih dari satu tahun belum selesai. Sayangnya, masyarakat hanya bisa mengelus dada karena takut untuk bersuara,” ujar Tatang dalam rilis yang diterima redaksi Kutipan-news.co.id, Rabu (10/9/2025).

 

Tatang menegaskan, lambannya pelayanan ini menunjukkan lemahnya sistem manajemen dan rendahnya akuntabilitas di lingkungan Kantor BPN Karawang. Ia juga menyoroti tidak adanya transparansi informasi terhadap pemohon.

 

Selain itu, ia mengkritisi efektivitas penggunaan aplikasi Sentuh Tanahku milik Kementerian ATR/BPN. Menurutnya, aplikasi tersebut tidak banyak membantu jika praktik “lobi-lobi” dan dugaan permainan ‘orang dalam’ masih terjadi.

 

“Kami menduga adanya celah penyalahgunaan jabatan dan praktik KKN yang masih marak. Jika ini terus dibiarkan, akan merusak citra pelayanan publik di Karawang,” cetusnya.

 

Lebih jauh, LSM MPPN juga menuding adanya praktik pungutan liar (pungli) dalam proses pengurusan tanah. Tatang menyebut, tak jarang pemohon diminta memberikan ‘uang pelicin’ oleh oknum di dalam instansi untuk mempercepat proses legalisasi.

 

“Sudah menjadi rahasia umum bahwa di BPN Karawang, uang tip atau semacamnya dianggap hal biasa untuk memperlancar proses. Ini mencerminkan kegagalan sistem dalam membangun birokrasi yang bersih,” ujarnya.

 

Tatang menilai bahwa persoalan ini menunjukkan betapa jauh harapan reformasi birokrasi di sektor pertanahan, khususnya di Karawang. Ia menegaskan, dokumen sertifikat tanah adalah hak dasar warga negara dan seharusnya tidak dipersulit dengan jalur-jalur tidak resmi.

 

“Minimnya transparansi, rumitnya birokrasi, dan praktik pungli harus segera dihentikan. Kami tidak akan tinggal diam,” tegasnya.

 

Sebagai tindak lanjut, Tatang memastikan pihaknya sedang menyiapkan laporan pengaduan resmi (Lapdu) kepada aparat penegak hukum (APH). Langkah ini diambil agar polemik pelayanan di tubuh BPN Karawang bisa segera ditangani secara hukum.

 

“Kami memiliki bukti-bukti pendukung dan dalam waktu dekat akan mengajukan Lapdu ke APH. Kami ingin BPN Karawang melakukan pembenahan serius agar pelayanan publik berjalan sesuai aturan dan harapan masyarakat,” pungkasnya.

 

Upaya konfirmasi kepada pihak ATR/BPN Karawang masih terus dilakukan oleh redaksi hingga berita ini ditayangkan.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!