Dua Sekda Jadi Tersangka Korupsi Sewa Plaza, Kerugian Negara Rp 6,88 Miliar

Oplus_131072
Klaten,kutipan-news.co.id – Dua Sekretaris Daerah (Sekda) di Kabupaten Klaten resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan sewa Plaza Klaten periode 2019 hingga 2023.
Kasus ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, sebagaimana dilaporkan laman Jaksapedia, Rabu (10/9/2025).
Keduanya adalah JS, Sekda periode 2016–2021, dan JP, Sekda periode 2022 hingga sekarang. Keduanya diduga melakukan perjanjian sewa Plaza Klaten tanpa melalui mekanisme pemilihan mitra sesuai aturan yang berlaku. Selain itu, perjanjian tersebut diduga merugikan keuangan Pemerintah Kabupaten Klaten.
Kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 6,88 miliar, berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kini, kedua Sekda tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.(red)