Praktisi Hukum Ekky : Kritikan Soal Spanduk Publikasi di Desa Sindangkarya Nilai Terlalu Dini Dan Tidak Utuh

Karawang, Kutipan-news.co.id –
Polemik terkait spanduk publikasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Kantor Desa Sindangkarya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, mendapat sorotan dari Praktisi Hukum asal Karawang, Ekky Yoga Kharisma SH.
Ekky menilai, peran media sebagai pilar demokrasi keempat sangat penting dalam mengawasi jalannya pemerintahan, termasuk di tingkat desa. Namun ia mengingatkan agar media tetap berpegang teguh pada kode etik jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam menyajikan informasi ke publik.
“Saya sangat mendukung kerja mulia teman-teman pers. Namun, penting juga bagi awak media untuk memahami batasan etika jurnalistik yang telah diatur oleh Dewan Pers. Tujuannya agar pemberitaan tidak menabrak kaidah hukum,” ujar Ekky menyampaikan pesan rilis pernyataan kepada Kutipan-news.co.id, Senin (22/9/2025).
Menurut Ekky, publikasi yang menilai adanya dugaan pelanggaran hukum terkait tidak terpasangnya spanduk APBDes di desa sindangkarya
tersebut dinilai terlalu dini. Ia menyebut, berdasarkan klarifikasi dari pihak kepala desa, spanduk tersebut sebelumnya sudah dipasang namun rusak akibat faktor cuaca, sehingga akhirnya diturunkan.
“Secara hukum, saya melihat kritik tersebut belum cukup dasar. Kecuali jika kepala desa tidak kooperatif dan menolak memberikan klarifikasi, barulah bisa menjadi bahan investigasi lebih lanjut. Dalam hal ini, asas praduga tak bersalah seharusnya dikedepankan,” tegas Ekky.
“Jangan sampai media digunakan sebagai alat untuk kepentingan mencari kesalahan yang belum utuh. Kode etik investigasi harus dijalankan. Jangan mengangkat tuduhan jika belum bisa dibuktikan secara faktual,” lanjutnya.
Ekky mengingatkan, dalam setiap proses investigasi jurnalistik, media harus mampu membuktikan secara jelas dugaan pelanggaran yang terjadi, termasuk mengecek apakah spanduk tersebut benar-benar belum dipasang atau hanya rusak dan belum diganti.
Lebih lanjut, Ekky menegaskan bahwa dirinya sangat mendukung upaya pemberantasan pelanggaran hukum, termasuk jika ditemukan di desa. Namun, jika ternyata tuduhan tersebut tidak berdasar, maka oknum media yang menyebarkan informasi tersebut bisa saja dilaporkan.
“Jika memang ada pelanggaran hukum, saya mendukung proses hukum ditegakkan. Tapi kalau tidak ada pelanggaran dan pemberitaan justru menyesatkan publik, kami tidak segan melaporkan oknum media tersebut atas dugaan pencemaran nama baik atau provokasi. Kami juga akan cek legalitas medianya ke Dewan Pers,” pungkas Ekky.
Upaya konfirmasi kepada pihak-pihak terkait pun masih terus di lakukan hingga berita ini diterbitkan.(red)