Polemik Pajak PT VSM : Kabag Hukum Karawang Tegaskan Pemungutan Sah

Karawang,Kutipan-news.co.id – Pemerintah Kabupaten Karawang menegaskan bahwa pemungutan pajak senilai Rp1,15 miliar terhadap PT VSM telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Penegasan ini disampaikan Kepala Bagian Hukum Setda Karawang, Asep Suryana, merespons kritik dari praktisi hukum H. Asep Agustian (Askun) yang mempertanyakan dasar hukum penetapan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Asep menyatakan, dasar hukum pengenaan pajak tersebut tertuang dalam Pasal 1 angka 57 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta Pasal 1 angka 31 Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Kegiatan PT VSM termasuk dalam kategori wajib pajak MBLB, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan tersebut,” ujar Asep, Minggu (28/9/2025).
Ia menambahkan, terdapat tiga aspek hukum utama dalam menilai aktivitas cut and fill yang dilakukan PT VSM, yaitu aspek lingkungan, pertambangan, dan perpajakan.
“Dari sisi lingkungan, aktivitas cut and fill adalah perubahan bentuk lahan yang memerlukan izin. Dari aspek pertambangan, penjualan tanah hasil galian bisa dikategorikan sebagai kegiatan pertambangan mineral bukan logam. Dari sisi perpajakan daerah, kegiatan tersebut memenuhi unsur objek dan subjek pajak MBLB,” jelasnya.
Asep juga merujuk pada surat resmi Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri tertanggal 31 Juli 2023 sebagai penguat legalitas penarikan pajak.
Dalam surat itu ditegaskan bahwa:
Pengambilan MBLB, baik oleh perorangan maupun badan, menjadi objek pajak daerah kecuali untuk konsumsi rumah tangga atau penggunaan lain yang tidak diperjualbelikan.
Subjek sekaligus wajib pajak adalah individu atau badan yang melakukan pengambilan MBLB, dengan dasar pengenaan berupa nilai jual. Tarif pajak MBLB ditetapkan paling tinggi 20 persen, sesuai ketentuan dalam peraturan daerah.
“Surat dari Kemendagri ini memperjelas bahwa pengambilan MBLB untuk diperjualbelikan, meski pelaku belum mengantongi izin resmi, tetap wajib dikenakan pajak. Dengan demikian, tidak tepat jika pemungutan pajak terhadap PT VSM disebut ilegal,” pungkasnya.(red)