Komisi II DPRD Karawang Kaji Ulang Tarif Retribusi, Sejumlah Dinas Usulkan Jenis Baru
Oplus_131072
Karawang, kutipan-news.co.id – Komisi II DPRD Kabupaten Karawang mulai membahas perubahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Pembahasan dilakukan melalui rapat dengar pendapat (RDP) bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) penghasil.
RDP tersebut merupakan tindak lanjut atas surat dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang meminta penyesuaian terhadap sejumlah retribusi daerah.
Dalam rapat itu, setiap dinas diminta menyampaikan secara rinci rencana perubahan tarif retribusi, baik kenaikan maupun penurunan. Selain itu, dinas juga diminta mengusulkan apabila terdapat jenis retribusi baru yang belum tercantum dalam Perda sebelumnya.
Komisi II menekankan pentingnya pembahasan dilakukan secara menyeluruh sejak awal agar tidak terjadi revisi berulang setelah Perda disahkan.
Ketua Komisi II DPRD Karawang, Mumun Maemunah, menegaskan seluruh usulan harus disampaikan pada tahap pembahasan saat ini. Ia mengingatkan Perda Nomor 17 Tahun 2023 sebelumnya telah mengalami perubahan menjadi Perda Nomor 6 Tahun 2025.
“Kalau ada dinas yang ingin menaikkan atau menurunkan tarif, atau ada retribusi yang belum masuk di perda sebelumnya, sekarang harus dibahas. Jangan sampai nanti berubah lagi,” ujarnya, Senin (23/2/2026).
Setelah pembahasan di tingkat komisi selesai, dokumen perubahan Raperda akan diserahkan kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Selanjutnya, akan dibentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk melakukan pembahasan lanjutan.
Sebanyak 11 dinas dan instansi diundang dalam RDP tersebut, antara lain Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Kesehatan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP), Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pariwisata dan Pemuda Olahraga, Dinas Perindustrian dan Perdagangan serta UKM, Bagian Hukum, serta Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika).
Dinas Perhubungan tidak kembali diundang karena sebelumnya telah mengikuti rapat bersama komisi. Sementara itu, Dinas PRKP tercatat tidak hadir dan hingga kini belum memberikan konfirmasi terkait kemungkinan adanya perubahan retribusi di dinas tersebut.
Dalam pembahasan tersebut, sejumlah dinas mengusulkan penambahan jenis retribusi baru karena sebelumnya belum terakomodasi dalam Perda, di antaranya Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, dan DPKP.
Selain itu, terdapat pula usulan penyesuaian tarif pada beberapa sektor, seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Tempat Pelelangan Ikan (TPI), serta retribusi listrik. (red)
