Jadi Zona Merah Covid-19, Pemkab Karawang Terapkan Pembatasan Jam Malam

0
IMG_20200926_200113

Karawang, kutipan-news.co.id Pemerintah Kabupaten Karawang menerapkan jam malam. Aktivitas masyarakat dibatasi hingga pukul 21.00 WIB menyusul meningkatnya Covid-19 di Karawang.

Pembatasan jam malam tersebut diberlakukan berdasarkan Surat Edaran Bupati Karawang Nomor 499/4998-Satpol PP tentang Pembatasan Kegiatan Usaha, Operasional Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan serta Usaha lainnya dan Pembetasan Kegiatan/Aktivitas Masyarakat dalam Rangka Pengendalian Covid-19 di Karawang.

“Ibu Bupati udah buat edaran kaitan dengan jam malam. Kita tindak lanjuti nanti, Satgas juga sudah dibentuk,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang Acep Jamhuri.

Pembatasan aktivitas tersebut, kata Acep, diterapkan hingga pandemi Covid-19 berakhir.

Meski begitu, Acep menyebut tak ada sanksi bagi warga yang melanggar jam malam tanpa alasan.

Warga yang berkerumun akan dibubarkan oleh satgas yang melakukan patroli.

“Paling sanksi sosial,” ujar Acep.

Seluruh aktivitas warga, kata dia, yang membuat kerumunan juga dibatasi.

“Pengajian juga dibatasi. Ada jeda 14 hari. Di-off kan dulu. Nanti koordinasi dengan gugus tugas lain,” kata Acep

Acep menyebut, Pemkab Karawang juga menyesuikan dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang penyelenggaran pilkada. Salah satunya soal pembatasan saat kampanye.

“Kita bersinergi dengan regulasi KPU, bersinergi juga dengan regulasi pandemi dari pemkab, termasuk situasi Karawang yang masuk zona merah,” ucap Acep.

Isi surat edaran

Berikut poin-poin pembatasan dalam Surat Edaran Bupati Karawang terkait jam malam:

1. Pengelola atau pelaku usaha pasar rakyat membatasi kegiatan usaha/operasional normal dengan pembatasan jumlah pengunjung sebanyak 80 persen dari kapasitas pasar.

2. Pengelola pusat perbelanjaan (Mal/Supermarket) membatasi kegiatan usaha/operasional mulai pukul 10.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB.

3. Pengelola/pelaku usaha toko swalayan membatasi legiatan usaha/operasional dimulai pukul 10.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB.

4.Pengelola kegiatan usaha lainnya (warung makan, restoran, cafe) di luar pusat perbelanjaan membatasai kegiatan usaha/operasional mulai pukul 10.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB. Kecuali untuk dibawa pulang atau take away dibatasi pukul 21.00 WIB.

5. Seluruh masyarakat baik perorangan maupun kelompok masyarakat di Karawang diberlakukan pembatasan dalam kegiatan/aktivitas sampai pukul 21.00 WIB.

Pada surat edaran tersebut, para pelaku usaha juga diminta tetap menerapkan protokol kesehatan. Pelanggaran terhadap kegiatan usaha/operasional sebagaimana dimaksud di atas, dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Meski aktivitas warga dibatasi, Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana berharap perekonomian tetap berjalan dengan baik.

“Perlu pendekatan persuasif dan pengaturan jam malam sampai pukul 9 malam. Kebijakan dimulai sejak malam ini,” kata ujar Cellica seperti yang dilansir Kompas.com.

Cellica menyebut pemkab dan aparat sedang melakukan sosialisasi jam malam. Ia berharap kebijakan jam malam bisa menurunkan penyebaran virus corona di Karawang.

“Saya rasa salah satu caranya dengan istirahat cukup dan jam sembilan malam adalah waktu yang tepat untuk istirahat,” ujar Cellica.

Kapolres Karawang AKBP Arif Rachman Arifin membentuk tim khusus untuk menindak pelanggar protokol kesehatan. Tim ini akan bergabung dengan TNI dan Satpol PP untuk patroli.

“Tim gabungan  mengerahkan 12 unit mobil dan 15 unit motor untuk patroli,” kata Humas Polres Karawang Iptu Abdul Wahab, saat apel Program Penindakan Pelanggar Protokol Kesehatan Covid -19 di Mapolres Karawang. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!