Soal Mogok Kerja, Kadin Karawang Himbau Para Perusahaan Patuhi Aturan Protokol Covid-19

0
IMG-20201003-WA0003

Karawang, kutipan-news.co.id – Menghadapi perkembangan mengenai adanya rencana pemogokan masal dari sejumlah serikat pekerja atau serikat buruh Indonesia sebagai bentuk penolakan terhadap RUU Cipta Kerja selama 3 hari mulai tanggal 6 sampai 8 Oktober 2020 pada saat Sidang Paripurna DPR-RI.

Ketua Kadin Karawang, Fadludin Damanhuri menyampaikan, berdasarkan surat edaran Kamar Dagang Industri (Kadin) Provinsi Jawabarat No. 046/KU/KDN-JBR/X/2020
Mengenai Mogok Kerja Nasional.

Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri Provinsi Jawa Barat menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1 . Pasal 137 LJU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyatakan bahwa mogok kerja sebagai hak dasar pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh yang dilakukan secara sah, tertib dan damai sebagai akibat dari gagalnya perundingan.

2. Sebagai pengejawantahan Ul-J No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan telah diterbitkan Kepmenakertrans No. 232/2003 tentang Akibat Hukum Mogok Kerja yang Tidak Sah, dimana dalam Pasal 3 menegaskan bahwa mogok kerja yang dilakukan bukan akibat gagalnya perundingan adalah tidak sah.

3.Seiring dengan UU No. 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan, dalam rangka upaya Penanggulangan dan Penanganan Pandemi Covid-19, bahwa “demi kesehatan bersama, masyarakat umum ataupun karyawan tidak boleh melakukan kegiatan berkumpul/bergerombol di suatu tempat.
Pelanggaran terhadap aturan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan tentang Penanggulangan dan Penanganan Covid-1 9.

Atas dasar ketentuan-ketentuan tersebut diatas, Dewan Pengurus Kadin Provinsi Jawa Barat menghimbau kepada Pimpinan Kadinda Kabupaten/Kota, Pimpinan Asosiasi/Himpunan/Gabungan Anggota Luar Biasa Kadin Provinsi Jawa Barat, dan perusahaan-perusahaan di daerah dan anggota Asosiasi/Himpunan/Gabungan untuk mematuhi dan melaksanakan semua ketentuan mogok kerja beserta sanksinya sebagaimana disebutkan diatas serta menghimbau kepada semua pekerja/buruh di setiap perusahaan untuk mematuhi semua ketentuan peraturan perundangan tentang mogok kerja dan Penanggulangan dan Penanganan Covid-19. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!