Gegara Kasus Sodomi, Durjana Kakek Garut Mendekam di Balik Jeruji

Garut, kutipan-news.co.id – Dd (60), terpaksa mendekam di balik jeruji besi. Di usia senjanya kakek asal Garut ini harus berurusan dengan polisi gegara aksi bejatnya menyodomi seorang anak lelaki.
Aksi sodomi yang dilakukan Dd terhadap anak berusia 16 tahun tersebut terjadi akhir September 2020 lalu di rumahnya yang terletak di wilayah Mekarsari, Kecamatan Cisurupan, Garut.
Saat kejadian, Dd melihat anak tersebut melintas tak jauh dari rumahnya. Dia kemudian meminta sang anak untuk memijitnya di rumah.
Sang bocah yang diiming-imingi duit Rp 5 ribu menghendaki dan bergegas ke rumah Dd. “Tersangka melakukan aksi dengan modus meminta dipijit kepada korban. Kemudian korban memijit tersangka di rumahnya,” ucap Kasat Reskrim Polres Garut AKP M. Devi kepada wartawan di kantornya, Sabtu (31/10/2020).
Meminta sang bocah untuk memijitnya ternyata hanya akal-akalan Dd saja. Selesai dipijit, Dd kemudian melancarkan aksi bejatnya. Bocah tersebut tak berdaya disodomi Dd.
Berdasarkan keterangan saksi, aksi durjana Dd diduga dilakukan sekitar 30 menit. Lantas, apa motif Dd melakukan hal tersebut?
“Pengakuannya, spontan saja pada waktu dipijit itu. Tidak ada perencanaan sebelumnya,” kata Devi.
Aksi bejat Dd kepergok seorang bocah berusia 12 tahun yang tengah bermain playstation (PS). Korban kemudian pulang sembari menangis dan melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
Polisi yang kemudian menerima laporan tersebut kemudian memburu Dd. Dd akhirnya berhasil diciduk di wilayah Cintadamai, Cisurupan, belum lama ini.
Kepada polisi, Dd mengakui perbuatannya. Pria beristri itu kini harus mendekam di balik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat Undang-undang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara. (red)