Diduga Ada Yang Mendalangi, Pajak Gelap Senilai 10 Juta Persatu Toko di Karawang Raib Digondol Oknum Mapia Pajak

Laporan : Rizqi Ramdani
Karawang, kutipan-news.co.id – Diduga ada yang mendalangi salah satu Oknum yang meminta pembayaran Pajak Gelap senilai 10juta Rupiah, terkait Pengusaha Kena Pajak (PKP), yang tidak di ketahui apakah masuk kategori PKP atau Non PKP, kepada Pengusaha Toko Elektronik di Kabupaten Karawang, Rabu (04/11/2020).
Pemilik Toko yang enggan diketahui identitasnya, Mengutarakan kepada salah satu awak media tentang keluhkesah akan pembayaran Pajak, yang menurut nya sangat membingungkan.
Pemilik Toko mengatakan, ia sendiri masih bingung terkait PKP, apakah dirinya masuk ketegori atau tidaknya, namun setiap tahun dirinya mengakui adanya oknum yang mengaku sebagai pegawai pajak meminta sejumlah uang senilai 10 juta Rupiah, dengan dalih sebagai kewajiban membayar pajak.
“Jujur saya masih bingung terkait PKP, tapi setiap tahun saya tetap membayar pajak melalui oknum yang mengaku sebagai pegawai pajak tersebut, walaupun saya tidak pernah mendapat bukti dari pembayaran pajak tersebut,”ujarnya.
Ditambahkan, dalam keterangan nya ia menyampaikan bahwa Oknum tersebut berinisial W di salah satu dinas di Kabupaten Karawang.
Seperti diketahui, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 197/PMK.03/2013 yang sudah secara efektif berlaku mulai per tanggal 1 Januari 2014, pengusaha kecil merupakan pengusaha yang selama 1 (satu) tahun buku telah melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang memiliki jumlah peredaran bruto atau penerimaan bruto sebanyak tidak lebih dari Rp4.800.000.000,- (empat milyar delapan ratus juta rupiah).
Menurut Pasal 1 UU PPN, PKP atau yang merupakan singkatan dari Pengusaha Kena Pajak merupakan Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN), tidak termasuk Pengusaha Kecil. Batasan ini ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dianggap sebagai Pengusaha Kena Pajak.
“Kalau seperti itu lalu kemanakah larinya pajak yang dibayarkan oleh para pengusaha elektronik tersebut? Apakah Pengusaha Toko Elektronik termasuk dalam kategori PKP?”tandasnya.