Gadis Asal Jabar Nyaris Dijual ke Timur Tengah, 3 Orang Ditangkap Polisi

Polres Majalengka menangkap 3 pelaku kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
Majalengka, kutipan-news.co.id – Polres Majalengka mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Tiga orang ditangkap dalam pengungkapan tersebut. Ketiga tersangka berinisial AM, AS dan S diketahui merupakan warga Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Ketiganya terdiri dua pria dan satu wanita.
Kasatreskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan mengatakan pengungkapan kasus TPPO tersebut berawal dari laporan pihak keluarga korban pada 27 Desember 2020. Korban, inisial IN, berdomisili di Kecamatan Jatitujuh, Kabupaten Majalengka
“Orang tua korban melapor karena korban berkomunikasi dengan orang tuanya, bahwa yang semula mau jadi pekerja migran di Malaysia, tapi malah mau diberangkatkan ke Timur Tengah yaitu Abu Dhabi,” kata Siswo di Mapolres Majalengka, Senin (18/1/2021).
Menurutnya, rencana pemberangkatan gadis Majelengka ke Timur Tengah dilakukan tidak sesuai prosedural. Selain itu kata Siswo, pemerintah Indonesia juga sudah melakukan moratorium pengiriman pekerja migran ke Timur Tengah.
Siswo menjelaskan korban yang berusia 20 tahun itu awalnya mendaftar sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Malaysia pada Februari melalui BLK yang ada di Kabupaten Indramayu.
“Karena pandemi korban dipulangkan dulu ke rumahnya. November korban dipanggil lagi untuk ke Jakarta. Namun di Jakarta korban malah ditempatkan di sebuah ruko penampungan untuk membantu masak-masak,” ucap Siswo.
Korban yang mengetahui akan diberangkatkan ke Timur Tengah dengan menggunakan identitas palsu kemudian menghubungi orang tuanya. “Karena takut akhirnya korban menghubungi keluarganya, sehingga keluarganya melaporkan hal tersebut,” ucap Siswo.
Dari keterangan para tersangka, menurut Siswo, ketiganya merupakan pemain baru TPPO dengan modus penyaluran pekerja migran. Saat ini Satreskrim Polres Majalengka masih terus menyelidiki kemungkinan adanya tersangka lain.
Akibat perbuatannya, tiga tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara karena melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran. (red)